TANGERANG – Proses persidangan perkara perdata Nomor 361/Pdt.G/2026/PN Tangerang yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi fakta dari pihak Penggugat. Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhumah Nurjannah melalui kuasa hukumnya terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan sebagai Tergugat II, serta PT FWD Insurance Indonesia sebagai Turut Tergugat.
Gugatan tersebut berangkat dari sengketa mengenai klaim asuransi jiwa yang menurut pihak ahli waris seharusnya menjadi dasar pelunasan kewajiban pembiayaan almarhumah, sehingga hak tanggungan berupa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan dapat dikembalikan kepada ahli waris yang sah.
Kuasa Hukum Penggugat, Suranto, S.E., S.H., CCD, menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman hukum yang dianut pihaknya, ketika seorang nasabah telah terdaftar sebagai peserta asuransi jiwa dan premi telah dibayarkan melalui mekanisme yang berlaku, maka apabila nasabah meninggal dunia, sisa kewajiban pembiayaan semestinya dapat diproses melalui mekanisme klaim asuransi sesuai ketentuan polis yang berlaku.
“Menurut pandangan hukum kami, apabila nasabah telah menjadi peserta asuransi jiwa dan premi telah dibayarkan, maka ketika terjadi risiko meninggal dunia, seharusnya terdapat mekanisme penyelesaian kewajiban melalui klaim asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami memperjuangkan hak-hak ahli waris agar memperoleh kepastian hukum,” ujar Suranto.
Lebih lanjut, Suranto menjelaskan bahwa objek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9694 dengan luas tanah 74 meter persegi atas nama Zulkifli Ahmad yang berlokasi di wilayah Jatimulya, yang menurut pihak Penggugat seharusnya dapat diserahkan kembali kepada ahli waris apabila kewajiban pembiayaan telah diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi.
Dua Saksi Fakta Sampaikan Keterangan di Persidangan
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Tangerang dan terbuka untuk umum, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta guna memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan almarhumah Nurjannah sebelum meninggal dunia.
Menurut Suranto, kedua saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian mengenai riwayat perawatan medis almarhumah, termasuk saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Permata Bekasi dan RSUD Pidie Jaya, Aceh.
“Berdasarkan keterangan para saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, dijelaskan bahwa almarhumah Nurjannah pernah menjalani perawatan medis di beberapa fasilitas kesehatan. Dari informasi yang diperoleh melalui rekam medis, almarhumah diketahui mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan penyempitan saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Suranto usai persidangan.
Keterangan para saksi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai fakta persidangan.
Sidang Berikutnya Hadirkan Saksi Ahli
Suranto menambahkan bahwa agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan berdasarkan disiplin ilmu yang relevan dengan pokok perkara yang sedang disengketakan.
“Kami akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan dari perspektif keilmuan yang berkaitan dengan substansi perkara,” ujarnya.
Tanggapan Para Tergugat
Di luar persidangan, awak media juga berupaya meminta tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum PT FWD Insurance Indonesia memilih tidak memberikan komentar terkait materi perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengajuan klaim asuransi atas nama nasabah yang bersangkutan. Namun, menurut keterangannya, proses tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi.
“Kami telah mengajukan klaim asuransi atas nama nasabah. Namun klaim tersebut tidak disetujui oleh pihak asuransi. Selanjutnya kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia.
Menunggu Kepastian Hukum
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak-hak konsumen, kepastian hukum bagi ahli waris, serta implementasi tanggung jawab para pihak dalam perjanjian pembiayaan yang dilengkapi dengan perlindungan asuransi jiwa.
Masyarakat kini menantikan jalannya proses persidangan berikutnya, termasuk keterangan saksi ahli dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang nantinya akan menentukan arah penyelesaian sengketa tersebut. Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.


+ There are no comments
Add yours