Bogor – Perkembangan hukum pidana di Indonesia terus menunjukkan arah yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu konsep yang semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana nasional adalah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang menempatkan penyelesaian perkara tidak semata-mata pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, serta pemenuhan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Doan Bachtiar, S.H., M.H., Lawyer dari A.D.A SOLUTION Law Firm, dalam keterangannya di Bogor, Sabtu (12/6/2026).
Menurut Doan Bachtiar, pemahaman masyarakat mengenai Restorative Justice perlu terus diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah setiap perkara pidana dapat diselesaikan melalui perdamaian. Padahal, dalam praktiknya, penerapan RJ memiliki syarat, batasan, serta mekanisme yang diatur oleh hukum dan harus tetap memperhatikan kepentingan keadilan.
“Restorative Justice bukanlah upaya untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, konsep ini hadir untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara mampu memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk memulihkan kerugian korban, menumbuhkan kesadaran pelaku, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat,” ujar Doan.
Memahami Konsep Restorative Justice
Secara sederhana, Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga para pihak, dan unsur masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan seperti semula.
Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang umumnya berfokus pada pembuktian kesalahan dan pemberian sanksi kepada pelaku.
Dalam paradigma restoratif, terdapat beberapa tujuan utama, antara lain:
Memulihkan kerugian yang dialami korban;
Menumbuhkan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya;
Mendorong penyelesaian konflik secara damai;
Menghindari stigmatisasi sosial yang berlebihan;
Mewujudkan keadilan yang lebih substantif dan berkelanjutan.
Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP
Doan Bachtiar menjelaskan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini belum secara eksplisit mengatur Restorative Justice sebagaimana konsep modern saat ini, semangat penyelesaian yang mengedepankan kemanfaatan hukum sesungguhnya telah berkembang melalui berbagai kebijakan dan peraturan institusi penegak hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi internal yang memberikan ruang penerapan Restorative Justice terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.
Namun demikian, penerapan RJ tetap harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan profesional agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dapat diperjualbelikan atau dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
“Esensi utama Restorative Justice adalah menghadirkan keadilan yang bermartabat. Oleh karena itu, prosesnya harus transparan, sukarela, dan tidak boleh ada tekanan terhadap korban maupun pihak lainnya,” tegas Doan.
Penguatan Restorative Justice dalam UU Nomor 1 Tahun 2023
Lebih lanjut, Doan Bachtiar menerangkan bahwa lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, nilai-nilai keadilan restoratif mendapat pengakuan yang lebih kuat sebagai bagian dari tujuan pemidanaan modern.
UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan penderitaan kepada pelaku, melainkan juga:
Mencegah terjadinya tindak pidana;
Membina pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik;
Menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana;
Memulihkan keseimbangan dalam masyarakat;
Menumbuhkan rasa aman dan damai.
Menurutnya, paradigma ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai bergerak dari pendekatan yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan restoratif.
Tidak Semua Perkara Bisa Diselesaikan Melalui RJ
Meskipun memberikan banyak manfaat, Doan Bachtiar mengingatkan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kasus-kasus yang menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, tindak pidana berat, kejahatan terorganisir, tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika tertentu, serta kejahatan yang mengancam keselamatan publik pada umumnya tidak memenuhi kriteria untuk penyelesaian melalui RJ.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa Restorative Justice bukanlah “jalan pintas” untuk menghindari proses hukum, melainkan instrumen hukum yang diberikan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Membangun Budaya Hukum yang Berkeadilan
Sebagai praktisi hukum, Doan Bachtiar menilai bahwa keberhasilan penerapan Restorative Justice tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada tingkat kesadaran hukum masyarakat.
Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian konflik secara damai, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pemulihan merupakan bagian dari budaya hukum modern yang harus terus dikembangkan.
“Keadilan yang baik bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memperbaiki, memulihkan, dan mencegah terulangnya perbuatan yang sama. Restorative Justice hadir sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut dalam sistem hukum Indonesia yang semakin maju dan berkeadaban,” pungkas Doan Bachtiar, S.H., M.H.
Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap konsep Restorative Justice dalam perspektif KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana membangun harmoni sosial, melindungi hak-hak korban, serta mewujudkan keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak.


+ There are no comments
Add yours