LBH Cakra Indonesia Soroti Lemahnya Penindakan Limbah B3 di Karawang, DLH Dinilai Lalai

2 min read

Karawang – Direktur LBH Cakra Indonesia menyatakan keprihatinan serius sekaligus kemarahan publik atas lemahnya penindakan dan penertiban terhadap aktivitas industri manufaktur serta kawasan usaha penghasil limbah B3 dan limbah terkontaminasi B3 di Kabupaten Karawang. Ironisnya, pembiaran ini terjadi baik di dalam maupun di luar kawasan industri resmi.

Menurut LBH Cakra Indonesia, hingga saat ini belum terlihat langkah nyata, terukur, dan konsisten dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat laju pertumbuhan industri dan kepadatan penduduk Karawang terus meningkat, sementara potensi pencemaran dibiarkan mengancam keselamatan publik tanpa kendali.

Berdasarkan pemantauan dan analisa lapangan, LBH Cakra Indonesia menemukan masih banyak pelaku usaha dan pengelola kawasan industri yang secara terang-terangan mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah B3. Salah satu titik krusial yang menjadi sorotan adalah kawasan Tree Business di wilayah Tanjungpura. Di lokasi tersebut, diduga terdapat aktivitas usaha penghasil limbah B3 yang beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan, tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta tanpa Rencana Teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3 sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Direktur LBH Cakra Indonesia menegaskan, praktik pengelolaan limbah B3 yang menyimpang bukan sekadar pelanggaran administratif. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam rezim hukum ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk direksi dan komisaris yang mengetahui, membiarkan, atau gagal mencegah terjadinya pelanggaran.

Lebih jauh, LBH Cakra Indonesia mengingatkan bahwa pembiaran oleh pejabat berwenang bukanlah tindakan netral, melainkan potensi kejahatan jabatan. Pejabat yang lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan penindakan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan menegaskan bahwa alasan tidak tahu, belum ada laporan, atau menunggu kejadian tidak dapat dijadikan tameng hukum.

LBH Cakra Indonesia menilai, pembiaran yang terus berlangsung berpotensi melahirkan tragedi ekologis dan sosial yang dampaknya akan ditanggung masyarakat Karawang. Pelajaran pahit dari kasus PT Dame Alam Sejahtera disebut sebagai bukti nyata bahwa lemahnya pengawasan limbah B3 selalu berujung pada kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan publik.

Atas kondisi tersebut, Direktur LBH Cakra Indonesia secara tegas mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah drastis dan tidak kompromistis. Audit lingkungan menyeluruh, inspeksi lapangan terpadu, serta penegakan hukum pidana dan administratif harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ketegasan hari ini, menurut LBH Cakra Indonesia, akan menjadi penentu apakah Karawang memilih melindungi lingkungan dan generasi mendatang, atau justru tunduk pada kepentingan industri yang merusak.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours