KARAWANG – Dugaan berdirinya kandang ayam pedaging yang berjarak sekitar 100 meter dari SMAN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, memantik perhatian serius Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Golkar. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa, melainkan harus ditelusuri hingga ke akar persoalan, termasuk proses penerbitan izin dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, publik berhak mengetahui bagaimana sebuah usaha peternakan dapat beroperasi sangat dekat dengan fasilitas pendidikan. Ia mempertanyakan apakah seluruh proses perizinan telah melalui kajian tata ruang, persetujuan lingkungan, standar teknis peternakan, serta ketentuan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau benar hanya berjarak sekitar 100 meter dari sekolah, pertanyaannya sederhana tetapi sangat mendasar. Bagaimana izin itu bisa terbit? Siapa yang memberikan rekomendasi? Siapa yang meloloskan? Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, khususnya bidang yang membidangi peternakan, agar tidak tinggal diam menyikapi polemik tersebut. Menurutnya, dinas harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status legalitas usaha peternakan itu, apakah telah dilakukan verifikasi teknis, pembinaan, pengawasan rutin, serta apakah lokasi kandang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kalau memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, Dinas Pertanian juga harus berani mengambil langkah tegas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap usaha yang berpotensi mengganggu lingkungan maupun aktivitas belajar mengajar di sekolah,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah terkait segera melakukan inspeksi terpadu untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong agar tidak hanya dilakukan penertiban terhadap usaha, tetapi juga dilakukan evaluasi terhadap seluruh proses administrasi yang mengantarkan izin tersebut diterbitkan.
Secara hukum, penyelenggaraan usaha peternakan wajib mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan atau pencabutan perizinan, hingga penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, suap, atau gratifikasi, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana. Dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP. Penetapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia berharap seluruh instansi, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, bersikap transparan dengan membuka informasi yang menjadi hak publik dan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
“Jangan sampai ada kesan aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau semua prosedur sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen yang sah. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, baik pelaku usaha maupun oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, DPMPTSP Kabupaten Karawang, maupun instansi terkait lainnya mengenai status perizinan usaha peternakan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran masih menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.


+ There are no comments
Add yours