CILEUNGSI KIDUL, Swarajabar.id – Desa yang maju tidak hanya dibangun oleh infrastruktur yang kokoh, tetapi juga oleh kepastian hukum dan kesadaran masyarakat akan hak serta kewajibannya. Semangat inilah yang mendasari dukungan penuh Law Office Wampasena & Associates terhadap program Desa Sadar Hukum di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Melalui program Wampasena Village Legal Partnership Program (WVLPP), kantor hukum yang dipimpin oleh Arip Wampasena, S.H., M.H., C.Md. ini berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa Sadar Hukum: Fondasi Pembangunan yang Kuat
Kepala Desa Cileungsi Kidul menyambut baik inisiatif ini. Pasalnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa semakin luas—mulai dari pengelolaan Dana Desa, penyusunan Peraturan Desa (Perdes), pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset desa, hingga pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, kewenangan besar ini juga membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana.
“Tanpa pendampingan hukum yang memadai, aparatur desa rentan menghadapi persoalan hukum, baik karena kurangnya pemahaman regulasi maupun lemahnya administrasi pemerintahan,” ujar Arip Wampasena dalam pernyataannya.
Karena itulah, kehadiran advokat sebagai mitra desa menjadi sangat strategis—bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga mencegah timbulnya masalah hukum sejak dini.
10 Pilar Pendampingan Hukum untuk Desa
Dukungan Law Office Wampasena & Associates diwujudkan melalui 10 Pilar Program WVLPP yang komprehensif, meliputi:
1. Legal Consultation – Konsultasi hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, BPD, BUMDes, dan masyarakat.
2. Legal Drafting – Pendampingan penyusunan Perdes, Perkades, SK, kontrak kerja sama, MoU, dan dokumen hukum desa lainnya.
3. Village Legal Audit – Audit berkala terhadap regulasi, administrasi, aset, dan dokumen desa untuk memetakan risiko hukum.
4. Legal Assistance – Pendampingan dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan penyelesaian masalah hukum.
5. Village Mediation Center – Penyelesaian sengketa warga (tanah, waris, perdata, konflik tetangga) secara damai melalui musyawarah.
6. Legal Education – Penyuluhan hukum rutin untuk masyarakat tentang tanah, waris, perlindungan anak, KDRT, judi online, pinjaman online, dan UU ITE.
7. BUMDes Legal Support – Pendampingan hukum untuk BUMDes, mulai dari kontrak, legalitas, hingga perlindungan merek.
8. UMKM Legal Clinic – Pendampingan bagi pelaku UMKM dalam hal NIB, perizinan, kontrak kemitraan, dan perlindungan konsumen.
9. Village Legal Digital Service – Layanan digital seperti WhatsApp Legal Center, QR pengaduan, konsultasi online, dan database regulasi desa.
10. Monthly Legal Report – Laporan bulanan berisi aktivitas, evaluasi, dan rekomendasi hukum kepada Pemerintah Desa.
Hukum sebagai Sarana Pemberdayaan, Bukan Sekadar Sengketa
Program ini tidak hanya berorientasi kuratif (menyelesaikan masalah), tetapi juga preventif, edukatif, dan strategis. Tujuannya jelas:
· Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
· Meminimalkan risiko hukum dalam pengelolaan desa.
· Meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik.
· Memberikan perlindungan hukum bagi aparatur desa.
· Memperkuat ekonomi desa melalui BUMDes dan UMKM yang sehat secara hukum.
“Desa yang memiliki tata kelola hukum yang baik akan lebih siap menghadapi tantangan pembangunan dan mampu memberikan pelayanan berkualitas kepada seluruh masyarakat,” tegas Arip Wampasena.
Kolaborasi untuk Masa Depan Desa
Program kemitraan ini diusulkan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi bersama. Indikator keberhasilannya pun terukur: meningkatnya tertib administrasi, berkurangnya sengketa, dan tumbuhnya budaya sadar hukum di masyarakat.
Dengan semangat “Protecting Village Governance, Empowering Communities”, Law Office Wampasena & Associates mengajak seluruh elemen desa—pemerintah, BPD, BUMDes, dan warga—untuk bahu-membahu menjadikan Desa Cileungsi Kidul sebagai desa yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.
Mari dukung Desa Sadar Hukum. Karena hukum hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi dan memberdayakan.
(Swarajabar.id)


+ There are no comments
Add yours