Kabupaten Bekasi – Komitmen Polres Metro Bekasi melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pebayuran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dengan mengamankan seorang terduga pelaku pada Minggu, 12 Juli 2026.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2026. Keberhasilan ini menjadi wujud kesigapan aparat kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat serta mengusut tuntas tindak pidana yang meresahkan warga.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., bersama tim Opsnal yang terdiri atas AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Arifin Siregar alias Londo sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berlokasi di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Pebayuran guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, saat itu berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar oleh istrinya. Setelah korban berangkat, istrinya kembali keluar rumah untuk mengembalikan sepeda motor pinjaman tersebut kepada pemiliknya.
Ketika istri korban kembali ke rumah, ia mendapati pintu rumah telah terbuka dengan kondisi gembok diduga dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda, satu unit telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing yang berisi empat alat pancing. Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, kendaraan milik korban sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun berkas perkara hingga siap dilimpahkan sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain menegakkan hukum secara profesional, langkah cepat kepolisian juga diharapkan mampu meningkatkan rasa aman serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan bermotor, serta tidak ragu segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.


+ There are no comments
Add yours