KABUPATEN BEKASI, 2 Juli 2026 – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7/2026), dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Plt. Bupati Bekasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Syukron Hanas, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Forkopimda, serta para tamu undangan yang hadir. Berdasarkan daftar hadir, dari 54 anggota DPRD, sebanyak 34 anggota hadir dan 20 anggota berhalangan, sehingga kuorum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan rapat paripurna ini. Dengan telah terpenuhinya kuorum, maka Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar H. Ade Syukron Hanas.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini mengagendakan pembahasan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Desa, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Selain itu, DPRD juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD mengenai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Sementara itu, Plt. Bupati Bekasi, dr. H. Asep Surya Atmadja, dalam Nota Penjelasannya menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menurutnya, disusun sebagai dasar hukum dalam mengembangkan sektor pariwisata Kabupaten Bekasi secara terpadu, berdaya saing, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wisata daerah, melestarikan budaya lokal, meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Desa merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kedudukan desa melalui peningkatan tata kelola pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, digitalisasi sistem informasi desa, optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penguatan kewenangan kepala desa, penyesuaian masa jabatan kepala desa, hingga pembangunan desa yang berkelanjutan.
Adapun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam laporannya, Plt. Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp7,93 triliun dengan realisasi mencapai Rp7,47 triliun atau sekitar 94,14 persen. Belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp8,33 triliun dengan realisasi Rp7,45 triliun atau 89,48 persen. Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat defisit anggaran sebesar Rp13,5 miliar yang ditutup melalui realisasi pembiayaan sebesar Rp397,87 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp411,38 miliar. Selain itu, total aset Pemerintah Kabupaten Bekasi tercatat sebesar Rp17,77 triliun dengan ekuitas akhir mencapai Rp17,33 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, dr. H. Asep Surya Atmadja berharap seluruh fraksi DPRD dapat memberikan masukan secara konstruktif selama proses pembahasan sehingga ketiga Raperda tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai saran, masukan, dan penyempurnaan selama proses pembahasan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kabupaten Bekasi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun sistem pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Dengan semangat kemitraan yang terus terjaga, diharapkan setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjadi fondasi bagi pembangunan Kabupaten Bekasi yang maju, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat.


+ There are no comments
Add yours