Sekjen DPP LSM BARAK Indonesia Freddy Y Patty,.S.H,. Soroti Disharmoni Regulasi Pertanahan, Dorong Penguatan Kepastian Hukum Berbasis UUPA

3 min read

Sukabumi – Penguatan kepastian hukum di sektor pertanahan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat. Dalam perspektif tersebut, Sekretaris Jenderal DPP LSM Barak Indonesia, Freddy Y. Patty, S.H., menyoroti adanya sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang dinilai perlu diselaraskan kembali dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy saat agenda penyerahan Surat Keputusan Kepengurusan LSM Barak Indonesia Markas Cabang Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Sekretariat Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) LSM Barak Indonesia, Jumat (12/6/2026).

Sebagai praktisi dan pengamat hukum agraria yang telah bertahun-tahun mendampingi berbagai perkara pertanahan, Freddy menilai harmonisasi regulasi merupakan langkah penting guna mencegah munculnya potensi sengketa baru di tengah masyarakat.

“UUPA merupakan fondasi utama hukum agraria nasional yang dibangun dengan semangat keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap regulasi turunan hendaknya tetap berpijak pada prinsip-prinsip yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut,” ujar Freddy.

Menurutnya, terdapat beberapa ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memunculkan perdebatan akademis dan yuridis, khususnya terkait jangka waktu pemberian hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Freddy menjelaskan bahwa UUPA mengatur jangka waktu HGB selama 30 tahun yang dapat diperpanjang 20 tahun, sementara dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat pengaturan yang memungkinkan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak hingga mencapai jangka waktu yang lebih panjang.

“Perbedaan pengaturan ini perlu mendapat perhatian bersama agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum di kemudian hari. Yang terpenting adalah bagaimana regulasi mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan prinsip keadilan agraria bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Freddy juga menyoroti penguatan kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, aspek tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi dalam implementasi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa hukum agraria harus mampu memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh pihak, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.

“Tujuan utama dari regulasi pertanahan adalah menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara peraturan pelaksana dengan undang-undang induknya menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun perbedaan penafsiran,” katanya.

Freddy juga mengingatkan bahwa berbagai dinamika regulasi pertanahan hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola agraria nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Melalui Pusbakum LSM Barak Indonesia, pihaknya mendorong adanya dialog konstruktif antara pemerintah, DPR, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil guna melakukan evaluasi serta harmonisasi regulasi apabila ditemukan substansi yang berpotensi bertentangan dengan semangat UUPA.

“Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan sistem pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, harmonisasi regulasi harus terus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum agraria nasional,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Freddy berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pertanahan, senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap proses administrasi pertanahan.

“Ketika kepastian hukum berjalan beriringan dengan keadilan, maka pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan, investasi dapat tumbuh dengan sehat, dan hak-hak masyarakat pun tetap terlindungi secara optimal,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours