Pengamat: Ini Ancaman Nyawa, Bupati Harus Turun Tangan!
KARAWANG — Pelanggaran serius kembali mencoreng proyek strategis milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Sejumlah pekerja proyek pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II terpantau bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area konstruksi bertingkat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Pulau Intan Perdana ini pun kini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.
Asep Agustian, S.H., M.H., pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua DPC Peradi Karawang, menyatakan bahwa pelanggaran ini bukan kesalahan kecil, melainkan bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan manusia di lokasi proyek.
> “Kita bicara soal nyawa. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi proyek layanan kesehatan. Ironis jika pembangunan gedung kesehatan dilakukan dengan cara yang membahayakan keselamatan kerja,” tegas Askun, Selasa (5/8/2025).
—
Pekerjaan di Ketinggian Tanpa Sertifikasi: Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditoleransi
Askun mengungkapkan bahwa pekerjaan di lantai dua ke atas wajib dilakukan oleh tenaga kerja yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi K3, sesuai dengan regulasi nasional. Ia mempertanyakan apakah para pekerja yang tampak di lokasi benar-benar sudah memenuhi syarat tersebut.
> “Jangan hanya saat ikut lelang dokumen sertifikasi dilampirkan, tapi di lapangan pekerjanya tidak paham K3. Ini penipuan terhadap sistem dan sangat membahayakan,” katanya.
Aturan yang dilanggar di antaranya adalah:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 pada pekerjaan di ketinggian.
Pekerja yang bekerja di area risiko tinggi wajib dibekali pelatihan, perlindungan, dan diawasi secara ketat. Jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab pidana dapat menimpa perusahaan, pengawas, hingga pemberi kerja.
—
Ketua Tim Harus Tegas, Jangan Tutup Mata!
Menurut Askun, Ketua Tim (Katim) sebagai penanggung jawab teknis proyek tidak boleh hanya duduk di balik meja. Ia harus menegur keras pelaksana proyek dan memastikan bahwa keselamatan kerja menjadi prioritas utama.
> “Kalau ada pekerja jatuh, tertimpa material, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kita ribut setelah nyawa melayang. Ini waktunya bertindak, bukan berwacana!” tegasnya.
—
Proyek Pemerintah Harus Jadi Teladan, Bukan Preseden Buruk
Askun menekankan bahwa proyek-proyek pemerintah, apalagi yang menyangkut fasilitas publik seperti rumah sakit, harus menjadi contoh kedisiplinan dan kepatuhan hukum. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini akan menjadi preseden buruk yang ditiru oleh pelaku proyek lainnya di berbagai wilayah.
> “Jangan sampai proyek ini jadi cermin bahwa proyek pemerintah boleh abai soal keselamatan. Itu sangat berbahaya bagi masa depan dunia kerja kita,” ujarnya.
—
Sentilan Halus untuk Bupati: Jangan Biarkan Nama Baik Pemerintah Dicemari
Tanpa menyudutkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Askun berharap agar Bupati segera memberi atensi penuh terhadap kondisi proyek ini. Ia meyakini, ketegasan Bupati selama ini sudah terbukti, namun pengawasan lapangan harus diperkuat.
> “Saya yakin Pak Bupati tidak menginginkan proyek besar seperti ini mencederai keselamatan kerja. Beliau punya kepedulian besar terhadap rakyatnya. Tapi justru karena itu, beliau perlu turun tangan dan pastikan pelaksana tidak bermain-main dengan aturan,” tutur Askun.
—
Kontraktor Bukan dari Karawang, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Ada Masalah?
Askun juga menyoroti bahwa pelaksana proyek berasal dari luar Karawang, dan kuasa direksi yang menangani kegiatan di lapangan tidak dikenal masyarakat dan tak memiliki kantor yang jelas di Karawang.
> “Ini proyek besar, tanggung jawabnya juga besar. Kalau kontraktor dan direksi tidak bisa diajak komunikasi saat terjadi masalah, lalu bagaimana rakyat harus mencari keadilan?” ungkapnya.
—
Rekomendasi Tegas: Evaluasi Total, Audit Menyeluruh!
Askun mendesak:
Ketua Tim segera memberikan sanksi tegas kepada pelaksana,
Dilakukan audit K3 menyeluruh di lapangan,
Dan mempertimbangkan evaluasi kontrak jika ditemukan pelanggaran berulang.
> “Ini bukan hanya soal progres kerja, tapi tentang bagaimana pemerintah menjaga martabat proyek-proyeknya. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan karena satu proyek yang sembrono,” pungkasnya.
—
Catatan Proyek
Pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II dikerjakan oleh PT Pulau Intan Perdana dengan target penyelesaian selama 180 hari kalender. Gedung ini akan memiliki lima lantai dan menjadi salah satu pusat layanan medis utama di Karawang.
Kini publik menunggu: apakah pelanggaran ini akan ditindak secara serius — atau justru menjadi simbol lemahnya pengawasan atas proyek-proyek vital milik rakyat.

