Cikarang Pusat — Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan serta melindungi kesehatan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., bersama jajaran Unit Reserse Kriminal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Februari 2026.
Kapolsek Cikarang Pusat menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin di wilayah Jl. Inspeksi Kalimalang, Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.50 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga kuat melakukan penjualan obat keras tanpa izin,” ungkap AKP Elia Umboh.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pria tersebut diketahui bernama Furkan alias Furqon bin Marzuki. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 700 butir obat diduga Tramadol, 630 butir obat diduga Hexymer, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta 1 unit telepon genggam merek Oppo A16.

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas. Oleh karena itu, Polsek Cikarang Pusat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan kesehatan publik.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan langkah-langkah lanjutan, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM, menghadirkan saksi ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Cikarang Pusat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sebagai wujud partisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan bersama.


+ There are no comments
Add yours