Karawang – Besarnya insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang mencapai ratusan juta rupiah per orang bukan sekadar angka fantastis, melainkan alarm keras bagi publik. Insentif sebesar itu semestinya mencerminkan kinerja unggul dan pelayanan prima. Namun fakta di lapangan justru membuka ironi telanjang: pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih lamban, berbelit, dan jauh dari standar pelayanan publik yang adil dan profesional.
Penelusuran di lapangan mengungkap pola pelayanan yang bermasalah secara sistemik. Wajib pajak dihadapkan pada proses birokrasi berlapis, waktu penyelesaian yang tidak pasti, serta minim transparansi. Berkas BPHTB kerap mengendap berhari-hari bahkan berminggu-minggu tanpa penjelasan yang jelas. Masyarakat diminta terus menunggu, tanpa kepastian hukum, tanpa informasi tertulis, dan tanpa mekanisme pengaduan yang efektif. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang menuntut kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan akuntabilitas.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali, menyatakan bahwa proses BPHTB seharusnya tidak memakan waktu lama. Menurutnya, “kalau berkas lengkap, alas hak jelas, prosesnya tidak lama.” Sahali juga menegaskan bahwa penggunaan materai bukan merupakan pungutan dari Bapenda, melainkan berada di ranah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika berkas dinyatakan lengkap dan alas hak jelas, mengapa di lapangan masih terjadi penundaan berkepanjangan tanpa dasar yang transparan? Jika materai berada di ranah notaris, mengapa masyarakat tetap merasakan beban biaya tambahan sebagai syarat yang tidak terpisahkan dari proses pelayanan BPHTB? Di titik inilah terdapat jurang lebar antara klaim normatif pejabat dan realitas pelayanan yang dialami masyarakat.
Fakta bahwa masyarakat tetap diwajibkan membeli materai senilai Rp30.000 dalam rangkaian proses BPHTB menunjukkan adanya praktik yang secara substantif membebani wajib pajak. Terlepas dari siapa yang memungut, kewajiban biaya tambahan dalam layanan publik tetap bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan pajak yang seharusnya gratis, sederhana, dan tidak diskriminatif. Praktik ini patut dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan berpotensi melanggar ketentuan hukum pelayanan publik.
Ketimpangan antara insentif jumbo yang diterima pegawai Bapenda dengan pelayanan yang amburadul menimbulkan pertanyaan mendasar: indikator kinerja apa yang dijadikan dasar pemberian insentif tersebut? Jika tolok ukur kinerja hanya berbasis capaian penerimaan tanpa memperhatikan kualitas pelayanan, maka insentif fantastis itu justru menjadi simbol kegagalan birokrasi dalam melayani rakyat, bukan keberhasilan.
Lebih ironis lagi, kondisi ini terkesan berlangsung tanpa evaluasi dan koreksi serius dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Aang Rahmatullah, selaku pejabat tertinggi ASN di daerah. Padahal, Sekda memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam memastikan disiplin, integritas, serta kinerja seluruh perangkat daerah. Pembiaran terhadap buruknya pelayanan publik dan dugaan praktik maladministrasi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Persoalan BPHTB ini bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat sebagai wajib pajak. Ketika warga telah patuh membayar pajak, namun justru dipersulit, diperlambat, dan dibebani biaya tambahan, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap mandat pelayanan publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat. Di saat aparatur menikmati insentif fantastis, masyarakat dipaksa menerima pelayanan yang buruk. Pada titik inilah negara tampak kalah oleh birokrasi yang lupa bahwa mereka digaji—dan diberi insentif—dari uang rakyat yang seharusnya mereka layani.

