“Fraksi PKB Setujui Tiga Raperda Strategis, Soroti Kedaulatan Data dan Optimalisasi Aset Daerah, Minta Segera Terbitkan PERBUP Pelaksana”
BEKASI, 16 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (16/12) dengan agenda penting: penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan persetujuannya, namun memberikan sejumlah catatan strategis yang dinilai imperatif demi implementasi yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat.

Juru Bicara Fraksi PKB, H. Jaya Marjaya, S.E., S.H., M.Si.,menegaskan bahwa ketiga Raperda ini—yaitu tentang Data Desa dan Kelurahan Presisi, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan—merupakan fondasi revolusioner bagi tata kelola pemerintahan yang lebih modern.
Fokus I: Data Presisi – Kedaulatan Informasi dan Perlindungan Siber.
Menanggapi Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, H. Jaya Marjaya menyatakan bahwa ini adalah kunci untuk mengatasi masalah klasik ketidakakuratan data, terutama dalam penyaluran bantuan sosial.

“Kami menyambut baik Raperda ini sebagai fondasi perencanaan yang tepat. Namun, kami menekankan dua hal mendasar. Pertama, data yang dikumpulkan harus melalui pendekatan spasial dan partisipatif yang melibatkan warga, sehingga data yang dihasilkan adalah Single Source of Truth yang faktual,” ujar H. Jaya Marjaya.
“Dan yang kedua, Fraksi PKB mendesak adanya regulasi tegas mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Audit Keamanan Siber berkala. Kedaulatan data daerah tidak boleh dikompromikan. Pemerintah Daerah wajib mengelola Pusat Data Lokal sendiri, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, demi menjamin keamanan dan independensi informasi publik.”
Fokus II: Pengelolaan Aset – Wajib Audit dan Dongkrak PAD
Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PKB menilai ini adalah langkah krusial untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkelanjutan.

“Aset daerah, yang berasal dari uang rakyat, seringkali terabaikan atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” Ungkap Jaya.
“Fraksi PKB merekomendasikan Audit Fisik dan Rekonsiliasi Data Aset secara berkala disertai sanksi administratif yang tegas bagi Kepala SKPD yang lalai,” tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset yang menganggur (idle).
“Perda ini harus memaksa Eksekutif untuk mengoptimalkan aset melalui Kerjasama Pemanfaatan (KSP) atau Sewa dengan mekanisme lelang yang transparan. Selain itu, penilaian harga aset yang akan dihapus harus melibatkan Penilai Publik Independen Bersertifikat untuk menghindari potensi kerugian negara,” tambahnya.
Fokus III: Perlindungan Kelompok Rentan – Anggaran Khusus dan Kemandirian Korban
Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mendapat penekanan emosional dari Fraksi PKB sebagai manifestasi komitmen moral. Jaya Marjaya menekankan bahwa Perda ini harus fokus pada pencegahan struktural dan penguatan layanan.
“Perda ini tidak boleh menjadi ‘macan kertas’ pelindung. Kami menuntut alokasi APBD yang memadai, idealnya minimal 0,5% dari Total APBD, untuk memperkuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” tandasnya.
Dana tersebut, lanjutnya, harus dialokasikan untuk penyediaan tenaga ahli bersertifikat seperti psikolog klinis, Rumah Aman (Shelter) yang layak dan rahasia, serta yang paling penting, Program Bantuan Jaminan Hidup Sementara (BJHS).
“Banyak korban enggan melapor karena ketergantungan ekonomi. Oleh karena itu, Fraksi PKB meminta Perda mengatur eksplisit mengenai pelatihan keterampilan dan bantuan hidup sementara. Tujuannya jelas: membuat korban mandiri, berani meninggalkan lingkungan berbahaya, dan kembali berdaya secara sosial dan ekonomi,” tutup Jaya Marjaya.
Tindak Lanjut: Desakan Penerbitan PERBUP
Secara keseluruhan, Fraksi PKB menyatakan persetujuan atas ketiga Raperda tersebut. Namun, H. Jaya Marjaya mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Peraturan Bupati (PERBUP) yang detail dan operasional agar seluruh catatan Fraksi dapat terimplementasi dengan baik di lapangan.
“Kami berharap Perda ini benar-benar mengubah wajah birokrasi, didorong oleh data, efektif mengelola kekayaan daerah, dan menjadi benteng pelindung bagi kelompok rentan. Peduli Umat, Melayani Rakyat!” pungkas Jaya Marjaya di akhir Rapat Paripurna.


+ There are no comments
Add yours