Diduga Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Raya, Oknum Debt Collector Eksternal Mega Auto Finance Karawang Tuai Sorotan Hukum

3 min read

Bekasi – Praktik penarikan kendaraan secara paksa kembali terjadi dan menuai sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum debt collector eksternal yang mengaku bekerja untuk PT Mega Auto Finance (MAF) Cabang Karawang terhadap kendaraan yang dikendarai Subkhi bersama rekannya Syarifudin.

Peristiwa penarikan paksa itu terjadi di jalan raya Kota Bekasi, tepatnya di Jl. Mayor Madmuin Hasibuan, pada Kamis (11/12/2025). Saat itu, Subkhi mengaku sedang berkendara secara normal di jalan umum, namun tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector, lalu kendaraan tersebut diambil secara paksa.

Subkhi menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan miliknya baru memasuki bulan kedua dan belum memasuki bulan ketiga, sehingga menurutnya tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan penarikan paksa di jalan raya.

Merasa dirugikan, Subkhi kemudian mendatangi Kantor Mega Auto Finance (MAF) Cabang Karawang yang berlokasi di Perumahan Grand Taruma, Karawang, pada Selasa (16/12/2025). Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Saya datang dengan itikad baik. Saya membawa uang untuk melunasi tunggakan angsuran selama tiga bulan sekaligus, dengan harapan unit mobil bisa dikembalikan,” ujar Subkhi.

Dalam pertemuan tersebut, Subkhi mengaku bertemu dengan “J”, yang disebut sebagai kolektor MAF Karawang. Namun, upaya pelunasan tersebut belum membuahkan hasil. “J” menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya menghadirkan unit kendaraan, namun terkendala kondisi internal perusahaan.

Menurut Subkhi, “J” menjelaskan bahwa MAF Cabang Karawang saat ini sedang dalam kondisi stop sales serta mengalami kekosongan jabatan Kepala Cabang, sehingga proses pengembalian unit belum dapat dipastikan waktunya.

Lebih lanjut, “J” juga menyampaikan bahwa Mega Auto Finance telah menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak debt collector eksternal, yang selama ini bertugas melakukan penagihan dan pengamanan aset perusahaan.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat kerja sama dengan pihak eksternal tetap tidak membenarkan penarikan kendaraan secara paksa di jalan umum, terlebih tanpa adanya persetujuan debitur atau putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum Penarikan Kendaraan

Sebagai informasi, tindakan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Penarikan objek fidusia hanya dapat dilakukan apabila:

Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela, atau

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Menegaskan bahwa:

Kreditur dilarang menarik kendaraan secara sepihak,

Wanprestasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh perusahaan pembiayaan,

Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka penyelesaian harus melalui pengadilan.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018
Mengatur bahwa penagihan pembiayaan wajib dilakukan secara:

Beretika,

Tidak intimidatif,

Tanpa ancaman maupun kekerasan fisik atau psikis.

Ancaman Pidana

Apabila penarikan kendaraan dilakukan secara paksa di jalan umum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana, di antaranya:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 365 KUHP apabila terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan
Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau lebih, sesuai unsur yang terpenuhi.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
Ancaman pidana penjara hingga 1 tahun.

Sorotan Publik dan Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penagihan oleh debt collector eksternal, meskipun telah mengantongi MoU dengan perusahaan pembiayaan. Kerja sama tersebut tidak menghapus kewajiban hukum dan etika, serta tidak boleh melanggar hak konsumen.

Masyarakat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mega Auto Finance Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan penarikan paksa kendaraan tersebut.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours