Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial Ata Supriadi alias Surya (46), warga Karawang, terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa masuk bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaku meminta para korban membayar biaya administrasi dengan janji akan ditempatkan di perusahaan tertentu. Namun setelah pembayaran dilakukan, janji kerja tersebut tidak pernah terealisasi, dan pelaku bahkan memblokir nomor korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan, “Data sementara, korban yang diberdaya oleh pelaku 10 orang dengan total kerugian hampir Rp60 jutaan atau Rp59.500.000. 10 orang yang menjadi korban kurang lebih waktu dari beberapa bulan terakhir,” Senin (8/12).
Mustofa menuturkan, para korban merupakan warga Kabupaten Bekasi yang tengah mencari pekerjaan di perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per orang.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 16 bukti transfer dan dua kwitansi pendaftaran. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pencari kerja, untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja yang meminta biaya di muka. Setiap lowongan kerja resmi seharusnya tidak meminta uang administrasi atau jaminan.
Fenomena penipuan lowongan kerja seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses perekrutan tenaga kerja. Warga yang pernah menjadi korban atau menerima tawaran serupa diimbau untuk segera melapor agar pelaku dapat ditindak tegas.


+ There are no comments
Add yours