Satres Narkoba Polres Metro Depok Amankan 41 Pelaku dan 12.314 Butir Obat Keras Ilegal di 28 Titik

2 min read

DEPOK, SWARAJABAR.ID – Upaya memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Depok terus digencarkan secara masif oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok. Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang bulan April hingga 18 Mei 2026, kepolisian telah berhasil mengamankan 41 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut, yang beroperasi di 28 titik lokasi berbeda yang tersebar di seluruh wilayah hukum kepolisian setempat.

Dalam rangkaian operasi penindakan tersebut, tim Satresnarkoba juga sukses menyita barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis, yakni sebanyak 12.314 butir obat yang masuk dalam daftar obat keras. Obat-obatan ini diketahui diedarkan secara bebas tanpa memiliki izin edar resmi dari pihak berwenang dan dijual tanpa dilengkapi resep dokter, sehingga sangat berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Komitmen kuat dalam menekan angka peredaran barang terlarang ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan. Ia menegaskan bahwa langkah agresif yang dilakukan saat ini adalah respon nyata aparat terhadap kekhawatiran dan keresahan yang selama ini disampaikan oleh masyarakat Depok.

“Kami bergerak tegas dan cepat karena ini adalah tanggung jawab kami. Operasi besar-besaran ini kami laksanakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tujuan utamanya adalah membentengi generasi muda dan warga Depok agar terhindar dari bahaya serta ketergantungan terhadap zat-zat berbahaya tersebut,” ungkap Kompol Yefta Ruben.

Pihaknya tidak hanya mengandalkan cara represif lewat penggerebekan saja. Polres Metro Depok juga membangun sinergi erat dengan warga melalui dua strategi utama yang dijalankan beriringan, yakni pendekatan penindakan dan pendekatan pencegahan.

Dijelaskan oleh Kompol Yefta Ruben, langkah represif difokuskan pada penegakan hukum pidana bagi para pengedar hingga bandar besar, dengan tujuan memutus rantai pasokan barang haram sampai ke akar-akarnya. Sementara itu, langkah preventif ditempuh lewat penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi yang disebarkan ke institusi pendidikan hingga lingkungan pemukiman warga, guna memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak fatal dan risiko kesehatan akibat penyalahgunaan obat keras.

Pihak kepolisian pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. Warga diminta aktif berpartisipasi dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas transaksi yang mencurigakan, maupun mendapati tempat usaha seperti toko kelontong atau kosmetik yang diduga menyalahgunakan izin usaha dengan menjual obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi.

“Kami sangat berharap adanya kerja sama yang baik dari masyarakat. Mari kita sama-sama menindak peredaran obat keras ini dengan cara menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal kita masing-masing,” pungkas Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan.(**/Bro)

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours