JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Praktik kotor oknum aparat yang sengaja “menanam” atau membuang barang bukti narkoba ke target sasaran demi melakukan pemerasan kini menghadapi dinding hukum yang sangat keras. Tindakan lancung yang dulunya sering viral di media sosial tersebut kini secara tegas diancam pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Aksi manipulasi barang bukti ini dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan terhadap proses peradilan (obstruction of justice). Jika terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum, sanksinya tidak main-main: ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Poin Utama Hukum: Ancaman Pidana:
Maksimal 12 tahun penjara bagi aparat penegak hukum (karena adanya pemberatan sepertiga dari hukuman normal).
Sanksi Etik: Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Pernyataan Ahli: Agus Flores menegaskan bahwa tindakan ini adalah kejahatan sistemik terhadap peradilan, bukan sekadar pelanggaran etik biasa.
Tips Kewaspadaan untuk Masyarakat:
Rekam Kejadian: Gunakan CCTV atau smartphone saat terjadi penggeledahan mencurigakan.
Hadirkan Saksi: Pastikan penggeledahan disaksikan pengurus lingkungan (RT/RW).
Lapor Oknum: Segera adukan indikasi pemerasan ke Divisi Propam Polri atau kanal pengaduan resmi.
Regulasi ketat ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum sekaligus melindungi hak konstitusional masyarakat dari kesewenang-wenangan.
“Aparat yang menyalahgunakan wewenang dengan menjebak warga demi memeras, bukan lagi sekadar melanggar kode etik, melainkan telah melakukan kejahatan sistemik terhadap peradilan itu sendiri.” Tegas Pengacara Agus Flores sekaligus Ketua Umum PW Fast Respon.


+ There are no comments
Add yours