Kabupaten Bekasi — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 kembali menjadi sorotan bagi upaya penegakan integritas nasional. Menyambut momen reflektif ini, praktisi hukum Suranto, S.H., secara tegas menekankan bahwa peneguhan supremasi hukum adalah fondasi utama dan kunci mutlak dalam perang melawan korupsi di Indonesia.
Dalam keterangannya di Kabupaten Bekasi, Suranto menyebut korupsi sebagai “kejahatan luar biasa (extraordinary crime)” yang membutuhkan penanganan luar biasa pula. Hal ini mencakup penindakan yang tegas tanpa pandang bulu dan pencegahan yang terukur dan berkelanjutan.
Konsistensi Penegakan dan Independensi Aparat
Suranto menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berjalan secara situasional. Ia mendesak agar penegakan hukum harus dilakukan dalam kerangka supremasi hukum yang konsisten, berkeadilan, dan tidak tebang pilih.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat situasional. Ia harus berjalan dalam kerangka supremasi hukum yang konsisten, berkeadilan, dan tidak tebang pilih,” tegas Suranto.
Menurutnya, inkonsistensi penegakan hukum dan lemahnya kepastian hukum selama ini menjadi celah utama bagi suburnya praktik korupsi. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tahapan proses hukum.
Perlindungan Hak Warga Negara dan Keadilan Substantif
Sebagai praktisi hukum yang sehari-hari berkutat dengan persoalan keadilan, Suranto turut menyoroti aspek perlindungan hak-hak warga negara dalam proses pemberantasan korupsi. Hal ini penting, baik bagi korban maupun pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana (whistleblower).
“Penegakan hukum yang benar bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak masyarakat terlindungi dan keadilan benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Literasi Hukum sebagai Benteng Terawal
Lebih lanjut, praktisi hukum ini menekankan urgensi peningkatan literasi hukum masyarakat. Ia menilai, masyarakat yang sadar hukum merupakan elemen penting dalam membangun budaya antikorupsi yang kokoh, serta menghindari sikap apatis terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Kesadaran hukum adalah benteng terawal. Ketika masyarakat paham hukum, maka ruang gerak korupsi akan semakin sempit,” kata Suranto.
Ancaman Masif Korupsi bagi Pembangunan Nasional
Suranto menambahkan, ancaman korupsi bagi Indonesia bersifat sangat masif dan multidimensi, sesuai yang kerap diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dampak masif korupsi meliputi:
Perlambatan ekonomi dan peningkatan kemiskinan serta ketimpangan sosial.
Penurunan kualitas layanan publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur).
Melemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi hukum.
Rusaknya moral dan etika serta penghambatan pembangunan jangka panjang.
Bahkan merusak lingkungan akibat keserakahan oknum pejabat demi keuntungan pribadi.
Korupsi menciptakan biaya ekonomi tinggi, menggerogoti keadilan sosial, dan mengalihkan kekuasaan dari rakyat ke elite penguasa.
Komitmen Bersama Menjaga Wibawa Hukum
Menutup pernyataannya, Suranto mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan HAKORDIA 2025 – yang diatur dalam Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 16 Tahun 2025 – sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas sistem hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Korupsi hanya bisa dilawan dengan hukum yang berwibawa, ditegakkan secara adil, dan dijalankan dengan nurani,” pungkasnya.
Praktisi Hukum “Suranto,.S.E,.S.H,.CCD,.” Soroti Supremasi Hukum: Kunci Mutlak Perang Melawan Korupsi di Momen HAKORDIA 2025


+ There are no comments
Add yours