PT Yoon Young Shell Button Diduga Melanggar Aturan Hingga Merusak Lingkungan, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Siap Tindak Tegas

4 min read

Kota Bekasi — Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Yoon Young Shell Button di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian serius jajaran Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK). Melalui rapat internal yang dipimpin langsung Ketua Umum H. Yana Triyana, organisasi pemerhati lingkungan tersebut menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan tim LPLHK, perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan air limbah ke saluran air yang mengalir ke lingkungan sekitar. Dugaan tersebut kini tengah menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pengawasan lintas instansi.

Ketua Umum LPLHK, H. Yana Triyana, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas industri yang mengabaikan ketentuan lingkungan hidup, terlebih apabila berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

“LPLHK akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, baik limbah B3 maupun non-B3. Kami mendukung investasi dan dunia usaha, tetapi seluruh aktivitas perusahaan wajib tunduk pada aturan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, H. Yana Triyana juga menegaskan bahwa LPLHK akan terus berjuang mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai landasan utama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Menurutnya, UU tersebut merupakan instrumen penting negara dalam melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, LPLHK berkomitmen untuk terus menjadi mitra pengawasan masyarakat dalam memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus berjuang mengawal dan menegakkan UU Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi ini harus menjadi pedoman bersama agar pembangunan industri tetap berjalan, namun tidak mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak seluruh warga negara,” ujar H. Yana Triyana.

Berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara itu, Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu lingkungan hidup, maka ketentuan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Apabila pencemaran tersebut menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat atau luka berat, ancaman pidana dapat meningkat menjadi penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. Bahkan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sebagai bentuk keseriusan, LPLHK akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKUM KLH) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LPLHK juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan terkait dugaan belum optimalnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya menyangkut aspek keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Menurut H. Yana Triyana, transparansi SOP dan kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam membangun industri yang sehat dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib menjalankan operasional sesuai regulasi serta mengedepankan keselamatan lingkungan.

“Kami memiliki tugas menjaga, mengawasi, dan mengontrol kondisi lingkungan, baik di dalam maupun di luar perusahaan. Pengawasan ini bukan hanya terkait limbah, tetapi juga menyangkut legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sebagai langkah diplomatis dan bentuk pengawasan yang lebih luas, LPLHK juga akan menyampaikan tembusan laporan kepada Kedutaan Besar Republik Korea Selatan mengingat perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan investasi asing asal Korea Selatan.

Langkah tersebut, menurut LPLHK, bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh investasi asing di Indonesia tetap berjalan secara profesional, patuh hukum, dan berwawasan lingkungan.

LPLHK juga mendorong seluruh instansi pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah, agar bergerak cepat dan responsif terhadap setiap dugaan pelanggaran lingkungan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan ekosistem.

Dengan mengusung moto “Budayakan Hidup Bersih, Sehat, dan Bebas dari Sampah”, LPLHK menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda pengawasan lingkungan demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, sehat, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours