Kejari Tahan Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

Jakarta, Swarajabar.id – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2009-20214, Muslim.

Ia ditahan terkait dugaan korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing.

Kepala Kejari Kuantan Singingi Sahroni melalui Kasi Intelijen, Sunardi Ependi mengatakan, Muslim ditahan saat penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Buronan Kasus Kekerasan Anak Ditangkap Tim Intelijen Kejati Riau

“Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa bidang Pidsus yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly dan dilakukan pemantauan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni,” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.

Sunardi menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 20 Oktober 2025 Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014,” ucapnya.

Kasus tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.

Kejari Karawang Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PD Petrogas: Kerugian Negara Capai Rp101 Miliar

Kemudian, Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya, dalam proses pembahasan anggaran, Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, serta ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Adapun pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015.

Namun, bangun tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025 Bahas Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

“Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap H. MUSLIM dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” tandasnya.***

 

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *