Humas LSM Barak Indonesia Dukung Langkah Hukum Arip untuk Mahasiswi ITB Tersangka Meme: Peringatan untuk Demokrasi di Indonesia

2 min read

BANDUNG, 13 Mei 2025 – Dukungan terhadap perjuangan hukum Arip Wampasena,.S.H,. Dalam membela mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebarkan meme kritik, terus mengalir. Salah satunya datang dari Cecep Nursaepul Mukti, yang akrab disapa Mahesa Jenar, selaku Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia.

Cecep menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Arip sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan, kebebasan berekspresi, dan penegakan demokrasi yang sehat.

“Pada prinsipnya saya, selaku Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia, mendukung langkah Bang Arip dalam upaya mencari keadilan bagi mahasiswi ITB yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka hanya karena membuat dan menyebarkan meme,” ujar Cecep, Selasa (13/5/2025).

Ia menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap seorang mahasiswa aktif merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Dalam negara hukum yang demokratis, kritik—termasuk dalam bentuk meme—merupakan ekspresi sah yang dilindungi konstitusi, bukan pelanggaran pidana.

Cecep mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara tegas melindungi hak warga negara untuk menyampaikan opini.

Lebih jauh, Cecep menekankan bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi mahasiswa bisa menciptakan ketimpangan demokrasi yang berbahaya. Jika warga negara, terutama kaum muda dan intelektual kampus, takut bersuara karena ancaman hukum, maka ruang publik akan didominasi oleh ketakutan dan otoritarianisme.

“Demokrasi tidak akan sehat jika mahasiswa—yang seharusnya menjadi motor intelektual dan agen perubahan—malah dibungkam. Ini bisa menjadi preseden buruk dan menciptakan ketimpangan demokrasi, di mana hanya suara yang menguntungkan kekuasaan yang aman, sementara kritik dianggap kejahatan,” tegasnya.

Cecep menyatakan bahwa LSM Barak Indonesia akan terus mengawal proses hukum ini dan mendesak penegak hukum untuk bertindak adil, proporsional, dan tidak reaktif terhadap ekspresi warga negara yang sah.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk membungkam suara. Karena bila demokrasi pincang, yang rugi bukan hanya mahasiswa, tapi seluruh rakyat,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author