KARAWANG – Swarajabar.id
Praktik parkir liar serta alih fungsi trotoar menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Tuparev, Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian, S.H., M.H., menilai hal ini bukan sekadar masalah ketertiban, tetapi sudah menjelma menjadi persoalan hukum, sosial, dan keamanan lingkungan yang serius.
Askun secara khusus menyoroti kawasan antara Holland Bakery hingga Toko Obat Eng Siu Tong yang setiap hari dipadati kendaraan parkir sembarangan dan PKL yang menutup akses pejalan kaki.
> “Saya minta pejabat Karawang turun ke lapangan, lepas seragam dan jabatan, lalu rasakan sendiri jadi rakyat kecil. Jalan Tuparev itu sudah seperti wilayah tanpa hukum. Naik motor saja susah, parkir sembarangan, dan ditarik uang tanpa karcis. Ini bukan sekadar semrawut, ini sudah pemalakan terselubung,” tegas Askun, Selasa (13/5).
Menurutnya, praktik ini melanggar Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pengelolaan parkir wajib transparan dan trotoar harus disediakan khusus bagi pejalan kaki.
Dampak Sosial dan Keamanan
Askun menekankan, pembiaran ini berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, terutama pejalan kaki, pengendara, hingga pelaku usaha di sekitar lokasi.
> “Ini bukan cuma urusan retribusi, tapi sudah mengganggu hak dasar masyarakat untuk aman dan nyaman di ruang publik. Trotoar dikuasai PKL, orang jalan kaki harus turun ke aspal dan itu berbahaya,” jelasnya.
Secara sosial, kondisi ini menciptakan ketimpangan akses, di mana warga yang tidak menggunakan kendaraan menjadi kelompok yang paling dirugikan. Sementara secara keamanan, kendaraan yang parkir di badan jalan mempersempit ruang gerak lalu lintas dan memicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
> “Ini juga membuka peluang terjadinya konflik sosial. Warga bisa berselisih dengan juru parkir liar atau pedagang trotoar. Belum lagi rawan kejahatan seperti pemalakan dan premanisme berkedok jukir. Ini ancaman nyata bagi keamanan lingkungan,” ujarnya.
Desak Penertiban dan Transparansi
Askun juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang membuka secara terbuka laporan pendapatan dari sektor parkir, dan mendesak Dinas Perhubungan serta Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas.
> “Kalau ini terus dibiarkan, maka kita tidak hanya bicara soal PAD yang bocor, tapi juga citra Karawang yang rusak sebagai kota yang tidak ramah publik. Pemerintah harus hadir. Jangan tunggu viral baru gerak,” tutupnya.
