Diduga Langgar Izin Praktek, LSM BARAK INDONESIA Bogor Meminta Klarifikasi Dokter Harsoeni secara Resmi.

2 min read

Bogor – Praktik medis ilegal kembali disorot publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada seorang dokter di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Pada 29 April 2025, Ketua LSM BARAK INDONESIA Marcab Kabupaten Bogor, Zulfa Rahmania, secara resmi meminta klarifikasi kepada Dokter Harsoeni terkait dugaan pelanggaran izin praktik.

Zulfa menyoroti keberadaan papan praktik yang mencantumkan tulisan “Praktek 24 Jam – Nonstop” tanpa mencantumkan nomor Surat Izin Praktik (SIP). Padahal, menurut regulasi yang berlaku, praktik medis dengan layanan 24 jam memerlukan izin operasional khusus, berbeda dari izin praktik dokter mandiri biasa.

“Kami mempertanyakan legalitas dari praktik ini. Mengapa di papan praktik tidak tercantum nomor SIP, namun justru mencantumkan layanan 24 jam nonstop? Ini bukan persoalan administratif, ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan pasien,” tegas Zulfa.

Ketika dikonfirmasi, Dokter Harsoeni berdalih bahwa saat papan praktik dibuat, nomor SIP belum keluar. Ia mengklaim telah mendapat izin lisan dari pihak Puskesmas untuk memasang papan lebih dulu. Namun, alasan tersebut dinilai LSM BARAK INDONESIA sebagai bentuk kelalaian yang serius dan tidak bisa dibenarkan.

Lebih lanjut, Dokter Harsoeni menyatakan bahwa jam praktiknya hanya sampai pukul 22.00 WIB. “Kalau memang hanya sampai jam 10 malam, mengapa papan besar di depan klinik menyebut 24 Jam – Nonstop? Ini membingungkan publik dan berpotensi menyesatkan,” kritik Zulfa.

Sehari berselang, pada 30 April 2025, tim LSM BARAK INDONESIA melakukan kunjungan ke Puskesmas Purwasari, yang merupakan jejaring resmi dari praktik Dokter Harsoeni. Dalam pertemuan dengan Ibu Pipih selaku petugas visitasi dan Ibu Nurul sebagai penanggung jawab jejaring, pihak Puskesmas mengakui telah memberi teguran langsung kepada Dokter Harsoeni.

“Kami sudah mengingatkan beliau untuk mencabut papan 24 jam tersebut karena izinnya tidak sesuai,” ujar Ibu Nurul kepada tim investigasi LSM.

Dasar Hukum

1. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pasal 36 menyebutkan bahwa setiap praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Pasal 74 mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan praktik kedokteran tanpa SIP.

2. Permenkes RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Pasal 9: Praktik dokter yang melebihi jam operasional normal (termasuk praktik 24 jam) harus memiliki izin operasional berbeda.

Pasal 29: Menyatakan bahwa pemasangan papan praktik harus sesuai dengan data izin resmi.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 10 dan 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang menyesatkan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dampak Sosial Jika Pelanggaran Ini Terbukti

Kehilangan Kepercayaan Publik: Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan jika dibiarkan ada praktik yang tidak sesuai aturan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author