Karawang – Polemik keberadaan jembatan milik PT Jui Shin Indonesia (JSI) di perbatasan Karawang-Bekasi kini memuncak. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Karawang bersama warga Karawang Selatan pada Rabu (17/9/2025) berakhir dengan lima maklumat keras. Isinya menuntut kejelasan legalitas dan tanggung jawab perusahaan, sekaligus membela hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.
RDP tersebut menghadirkan Tim Advokasi Karawang Selatan (Takarst), Serikat Hijau Indonesia (SHI) Karawang, BBWS Citarum, Forkopimda, dan dinas terkait. Suasananya penuh ketegangan: warga menilai jembatan yang dibangun PT Jui Shin beroperasi tanpa prosedur resmi, sementara pemerintah daerah dianggap lamban mengawasi.
Lima Maklumat Penting Hasil RDP:
1. PT Jui Shin tidak memiliki Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (ADLL) yang sah.
2. Perusahaan tidak memegang Izin Pemanfaatan/Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBJ).
3. Dokumen izin pembangunan jembatan yang diminta BBWS Citarum dan Kementerian PUPR belum dipenuhi.
4. Tidak ada perpanjangan izin pemakaian tanah daerah milik jalan yang berlaku.
5. Untuk bagian jembatan yang berdiri di sempadan Sungai Cibeet, PT Jui Shin tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Maklumat ini menjadi bukti bahwa warga Karawang tidak tinggal diam. Mereka menuntut agar pemerintah bertindak tegas: hentikan penggunaan jembatan hingga semua izin lengkap. “Ini menyangkut keselamatan dan hak masyarakat. Jangan biarkan perusahaan besar mengangkangi aturan sementara warga jadi pihak yang paling dirugikan,” tegas seorang perwakilan Takarst.
Komisi I DPRD Karawang menegaskan bahwa prosedur hukum bukan sekadar formalitas. Ketua Komisi I menyatakan, “Aturan ada untuk melindungi masyarakat. Kalau dokumen tidak lengkap, jembatan itu tidak boleh digunakan. Kami tidak ingin masyarakat menanggung risiko dari kelalaian perusahaan.”
Warga menilai jembatan itu dibangun tanpa menghormati mekanisme lingkungan dan tata ruang, serta tanpa sosialisasi memadai. Kekhawatiran juga mencuat soal dampak lalu lintas dan potensi kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Cibeet.
Dengan keluarnya lima maklumat ini, tekanan publik terhadap PT Jui Shin dan pemerintah daerah kian besar. Kasus ini akan menjadi ujian: apakah penegakan aturan dan keberpihakan pada rakyat hanya jargon, atau benar-benar diwujudkan. Karawang kini menunggu keberanian pemerintah untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan modal.

