Karawang – Isu dugaan pemerasan senilai Rp1,1 miliar yang menyeret nama Sukarya WK tengah jadi sorotan publik. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus ini sudah beredar luas di media sosial, memunculkan berbagai spekulasi tentang siapa sebenarnya pelapor dan pihak yang diperas.
Praktisi hukum Alek Safri Winando, SH., MH., angkat bicara untuk meluruskan kabar yang simpang siur. Menurutnya, Sukarya WK bukanlah pelapor dalam kasus ini. “Kalau Sukarya yang melapor, mustahil dia juga dipanggil atau diperiksa seperti tersangka. Ini harus dilihat dengan kacamata hukum yang jernih,” ujar Alek.
Ia menilai, dugaan setoran uang sebesar Rp1,1 miliar itu lebih tepat diselesaikan melalui jalur administratif atau perdata ketimbang langsung dilaporkan sebagai tindak pidana pemerasan. “Kalau persoalannya adalah ketidaksetujuan mengenai besaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), mekanisme hukum perdata atau keberatan pajak seharusnya ditempuh lebih dulu, bukan langsung mengarah ke pidana,” tegasnya.
Alek juga mempertanyakan kejelasan data dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. “Publik berhak tahu siapa yang disebut memeras, siapa yang diperas, dan apakah laporan resmi sudah dibuat sesuai prosedur. Tanpa kejelasan ini, informasi yang beredar justru bisa menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu proses hukum resmi dari pihak kepolisian sebelum menyebarkan informasi lebih jauh. “Proses hukum harus berjalan adil, dan kita semua harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam isu yang belum tentu benar,” tutup Alek.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama di Karawang. Publik menantikan kejelasan dari aparat penegak hukum agar rumor dan kebingungan tidak semakin memanas.

