Keluarga Pasien Bantah Isu Kerabat Bupati Muba di Kasus RSUD Sekayu

3 min read

TANGERANG – Viralnya tuduhan terhadap Ismet Saputra Wijaya, anak kandung dari pasien Rita Binti Yarob, dengan salah seorang dokter RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Syahpri Putra Wangsa, pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu, telah menimbulkan kegaduhan dan opini liar yang bergulir di ruang publik. Kasus ini bahkan melebar menjadi isu nasional.

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (19/8/2025), menegaskan bahwa isu yang berkembang harus diluruskan agar masyarakat tidak terus-menerus disuguhi informasi yang menyesatkan.

Konferensi pers bertajuk “Mengubur Opini Liar, Ungkap Kebenaran” itu menekankan bahwa peristiwa di RSUD Sekayu harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan bahan fitnah atau spekulasi. Opan menilai, kasus ini menyangkut hal mendasar: pelayanan kesehatan publik, penegakan hukum, etika profesi, hingga tata kelola informasi digital.

“Dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan, setiap peristiwa harus dijadikan pembelajaran. Jangan sampai opini liar justru merugikan korban dan memperburuk wajah pelayanan publik kita,” tegas Opan.

Klarifikasi Keluarga Pasien: Tidak Pernah Bawa-Bawa Nama Bupati Muba

Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya keterlibatan nama Bupati Musi Banyuasin (Muba) Toha Tohet, pihak keluarga pasien dengan tegas membantah.

Perwakilan keluarga, Ismet Saputra Wijaya, menyampaikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah sekalipun mengaku sebagai kerabat Bupati Muba. Kehadiran mereka di RSUD Sekayu murni sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, tanpa membawa nama pejabat atau pihak lain.

“Kami menolak tegas tuduhan itu. Kami hanyalah masyarakat biasa yang datang berobat. Tidak pernah sekalipun ada ucapan dari pihak kami yang mengaku sebagai keluarga Bupati,” tegas Ismet dalam konferensi pers di Tangerang (19/8/2025).

Ismet juga meminta semua pihak, baik oknum tenaga kesehatan, penyebar berita, maupun warganet, untuk berhenti menyebarkan informasi bohong yang bisa merugikan pasien dan keluarga. Ia menekankan, tuduhan semacam itu tidak hanya melukai martabat keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungannya.

Efek Jera Bagi Penyebar Hoaks

Keluarga korban berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut. Namun, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap penyebar berita bohong yang sudah jelas menimbulkan kerugian dan keresahan.

Penyebaran kabar palsu atau fitnah di ruang digital dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 28, yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumnya tidak main-main, bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

“Kami tidak ingin perkara ini terus melebar. Fokus kami adalah kesembuhan pasien. Namun, kami juga berharap aparat menindak tegas penyebar hoaks agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari keadilan justru dipermainkan oleh opini liar,” tegas Ismet.

Publik Harus Lebih Cerdas

Kasus ini diharapkan menjadi momentum agar publik semakin bijak dalam menyikapi informasi. Masyarakat harus berhati-hati sebelum menyebarkan berita, memastikan kebenarannya, dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar sepihak.

Dengan adanya klarifikasi ini, keluarga berharap isu fitnah dapat dihentikan, dan fokus utama kembali pada tujuan semula: pemulihan pasien, evaluasi pelayanan publik, serta penegakan etika dan hukum yang berpihak kepada rakyat.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author