Karawang — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paguyuban Sundawani DPD Kabupaten Karawang, H. Abu Nur Buana, S.H., menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme seperti yang disampaikan Ketua DPD Paguyuban Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman. Namun ia mengingatkan agar langkah ini tidak disalahartikan dan tidak menjadi alat untuk menstigmatisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun masyarakat kecil.
“Sundawani Karawang menyambut baik keberadaan Satgas Anti-Premanisme dan kami akan mendukung sepenuhnya. Hanya saja, jangan sampai disamaratakan dengan ormas. Premanisme dan ormas adalah dua hal yang berbeda,” tegas Abu Nur Buana kepada awak media, Senin (12/5/2025).
Ia menjelaskan, ormas adalah entitas yang diakui negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan premanisme merujuk pada tindakan kriminal yang bisa dijerat melalui KUHP, khususnya pasal-pasal tentang kekerasan, pemerasan, penganiayaan, dan perampokan.
“Kalau individu melakukan tindak pidana, maka cukup diproses secara hukum dengan pasal-pasal KUHP. Jika ormas melanggar aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka proses pembubaran bisa dilakukan secara legal. Tapi jangan disamaratakan,” ujarnya.
Abu Nur juga menyinggung adanya penyalahgunaan status oleh oknum tertentu. “Memang ada preman berkedok ormas. Tapi jangan lupa, ada juga preman berkedok pejabat publik. Itu juga harus ditindak. Namun secara kelembagaan, saya yakin ormas tidak mungkin melakukan tindakan premanisme secara resmi,” katanya.
Ia turut mengingatkan agar penerapan Satgas Anti-Premanisme tidak menyasar masyarakat kecil, terutama pekerja informal seperti kuli bongkar muat di kawasan industri.
“Contohnya di KIIC Karawang, banyak warga yang selama ini hidup dari pekerjaan kuli bongkar kini jadi takut bekerja. Ladang dan sawah mereka sudah berganti menjadi kawasan industri. Kalau mereka tidak bisa bekerja, bagaimana mereka menghidupi anak-istrinya?” ungkapnya.
Abu Nur menilai, jika kebijakan ini tidak disertai pengawasan dan pemahaman sosial yang kuat, akan muncul sejumlah dampak negatif seperti meningkatnya pengangguran, keresahan sosial, hingga krisis kepercayaan terhadap aparat negara.
“Negara harus hadir secara adil. Jangan sampai rakyat kecil yang sedang berjuang hidup justru menjadi korban. Harus ada pembinaan, bukan semata-mata penindakan,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan agar penanganan premanisme ini tidak mengulang gaya represif pada masa Orde Baru.
“Kami mendukung keberadaan Satgas Anti-Premanisme. Tapi jangan sampai dengan dalih memberantas premanisme, justru Satgas-nya sendiri yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
LBH Sundawani berharap, kebijakan ini dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme aparat, serta pelibatan tokoh masyarakat dan lembaga hukum dalam pengawasan.

