Karawang – Kematian tragis Kintan Juniarsari, karyawati PT Chang Shin Indonesia (CSI), usai mengalami kecelakaan kerja dan mendapat penanganan medis di RS Fikri Medika, menyisakan tanda tanya besar sekaligus gelombang amarah publik. Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden kerja biasa, melainkan potensi kelalaian serius yang merenggut nyawa manusia.
Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, angkat bicara lantang dan meminta agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya.
“Ini nyawa manusia, bukan barang! Polisi jangan diam. Usut tuntas siapa pun yang bertanggung jawab, dari atas sampai bawah. Jangan ada yang kebal hukum!” tegas Askun, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, setiap orang yang berada di sekitar korban saat kecelakaan terjadi—mulai dari manajer, supervisor, hingga mandor—harus diperiksa dan dimintai keterangan.
“Jangan ada yang cuci tangan. Kalau mereka ada saat kejadian, mereka wajib bertanggung jawab!”
Askun juga menyampaikan kritik keras terhadap penerapan standar keselamatan kerja (K3) di PT CSI yang patut dipertanyakan.
“Perusahaan seolah menomorduakan keselamatan karyawan. Padahal tanpa buruh, pabrik tidak akan hidup. K3 itu wajib, bukan pilihan. Kalau tidak jalan, itu kejahatan sistemik!”
Ia pun mempertanyakan apakah perusahaan menunjukkan tanggung jawab moral dengan mendampingi korban ke rumah sakit.
“Kalau perusahaan peduli, mereka pasti ikut mendampingi. Kalau tidak, itu bukti nyata bahwa mereka melepas tanggung jawab terhadap nyawa karyawannya!”
Lebih jauh, Askun mencurigai adanya potensi malpraktik. Korban yang hanya mengalami luka di jari, diberi obat bius hingga kemudian meninggal dunia.
“Ini tidak masuk akal! Luka di jari kok bisa sampai meninggal setelah dibius? RS Fikri juga harus diperiksa. Jangan sampai jadi rumah sakit lepas tangan!”
Ia pun meminta keluarga korban untuk mengambil langkah hukum tegas.
“Lakukan autopsi! Jangan biarkan kematian ini ditutupi. Kalau ada kelalaian, harus ada yang dihukum!”
Tak hanya soal kecelakaan kerja, Askun juga menyoroti isu lain: dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di PT CSI.
“Sekalian bongkar semuanya! TKA di sana diperiksa. Cek legalitas KITAS-nya. Kalau ada yang ilegal, usir! Imigrasi dan Disnaker jangan tidur!”
Dengan suara tinggi, Askun menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menjadi abu-abu.
“Ini soal harga diri buruh lokal dan wibawa hukum negara. Negara harus hadir, jangan tunduk pada korporasi asing!”

