Jakarta, 7 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia menyampaikan kritik terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berdampak pada peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak seluruhnya memperoleh pembebasan BPHTB, sehingga dinilai berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LSM Barisan Rakyat Indonesia berpandangan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut diharapkan tetap berpijak pada semangat pemerataan, kemudahan pelayanan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Barisan Rakyat Indonesia, Freddy Yoanes Patty, S.H., menilai skema pembebasan BPHTB yang berlaku saat ini berbeda dengan kebijakan pada periode pemerintahan sebelumnya di DKI Jakarta. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang mengikuti program sertifikasi tanah.
“Esensi PTSL adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara mudah, cepat, dan terjangkau. Ketika tujuan negara adalah mempercepat sertifikasi tanah, maka kebijakan turunannya juga semestinya mendukung tujuan tersebut. Kami berharap regulasi yang ada dapat dievaluasi agar tidak menambah beban masyarakat,” ujar Freddy di Jakarta.
Dalam keterangannya, LSM Barisan Rakyat Indonesia menyampaikan tiga catatan utama. Pertama, organisasi tersebut menilai kebijakan daerah perlu selaras dengan arahan pemerintah pusat, mengingat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, pada 17 Oktober 2025 pernah menyampaikan pentingnya pembebasan BPHTB bagi masyarakat kecil peserta PTSL guna mempercepat legalisasi aset dan mengurangi hambatan biaya.
Kedua, LSM menyoroti ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 33, yang memungkinkan sertipikat PTSL diterbitkan dengan status BPHTB masih terutang. Menurut organisasi tersebut, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala administratif bagi masyarakat ketika akan memanfaatkan sertipikat sebagai agunan perbankan maupun dalam proses peralihan hak atas tanah.
Ketiga, berdasarkan temuan yang disampaikan LSM Barisan Rakyat Indonesia, masih terdapat masyarakat yang memilih menunda pengambilan sertipikat karena adanya kekhawatiran terhadap kewajiban BPHTB yang belum terselesaikan. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas tujuan utama Program PTSL sebagai instrumen percepatan kepastian hukum atas tanah.
“PTSL merupakan program negara yang lahir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, kami berpandangan bahwa peserta PTSL, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, layak memperoleh kebijakan yang memberikan kemudahan dan perlindungan agar manfaat program benar-benar dirasakan secara optimal,” tegas Freddy.
Sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan kebijakan publik, LSM Barisan Rakyat Indonesia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025, termasuk mempertimbangkan penambahan kategori peserta PTSL dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima pembebasan BPHTB secara penuh.
LSM tersebut juga menyampaikan rencana mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan kepada DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi C, sebagai bagian dari penyampaian aspirasi secara konstitusional.
“Langkah ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan wujud partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan agar setiap kebijakan tetap selaras dengan tujuan awal negara, yaitu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan bagi seluruh rakyat,” pungkas Freddy Yoanes Patty di Sekretariat Pusat Bantuan Hukum LSM Barisan Rakyat Indonesia, Jakarta.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, LSM Barisan Rakyat Indonesia berharap lahirnya kebijakan yang semakin berpihak kepada masyarakat, sekaligus memperkuat keberhasilan Program PTSL sebagai salah satu agenda strategis nasional dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, perlindungan hak atas tanah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


+ There are no comments
Add yours