Jakarta – Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga melahirkan berbagai konsekuensi hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban, serta masa depan para pihak yang terlibat. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian menjadi bagian penting dari upaya negara dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
Menurut Doan Bachtiar, S.H., M.H., Lawyer Law Firm A.D.A SOLUTIONS, sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai instrumen hukum yang bertujuan melindungi perempuan ketika sebuah perkawinan berakhir karena perceraian. Perlindungan tersebut tidak hanya bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi juga diperkuat melalui berbagai kebijakan dan pedoman peradilan yang berorientasi pada perlindungan hak-hak perempuan.
“Perceraian bukanlah alasan untuk menghilangkan hak-hak perempuan yang telah dijamin oleh hukum. Justru dalam kondisi tersebut negara hadir untuk memastikan bahwa perempuan tetap memperoleh perlindungan, kepastian, dan keadilan atas hak-haknya sebagai warga negara maupun sebagai pihak yang pernah terikat dalam suatu perkawinan yang sah,” ujar Doan Bachtiar.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban suami istri, termasuk konsekuensi hukum yang timbul apabila perkawinan berakhir karena perceraian. Dalam ketentuan tersebut, pengadilan dapat menetapkan kewajiban tertentu kepada mantan suami, termasuk pemberian nafkah atau biaya penghidupan yang layak kepada mantan istri sesuai dengan kondisi dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Menurut Doan Bachtiar, ketentuan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang secara sosial maupun ekonomi berpotensi mengalami kerentanan setelah berakhirnya ikatan perkawinan.
Lebih lanjut, perlindungan hukum terhadap perempuan pasca perceraian juga semakin diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Gugat, yang merupakan penyempurnaan dari SEMA Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam pedoman tersebut, Mahkamah Agung memberikan arah kepada para hakim untuk menghadirkan putusan yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap perlindungan perempuan. Melalui kebijakan tersebut, perempuan yang mengajukan gugatan cerai tetap dapat memperoleh hak atas nafkah iddah dan mut’ah, sepanjang tidak terbukti melakukan nusyuz atau pelanggaran terhadap kewajiban yang ditentukan dalam hukum perkawinan.
“SEMA Nomor 3 Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk perkembangan hukum yang progresif dalam sistem peradilan Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak berhenti hanya karena perceraian terjadi. Hak-hak perempuan tetap harus dijamin dan dihormati sebagai bagian dari prinsip keadilan yang menjadi roh hukum nasional,” tegasnya.
Selain hak atas nafkah, perempuan juga memiliki hak hukum atas pembagian harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kontribusi masing-masing pihak dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Menurut Doan Bachtiar, masih banyak masyarakat yang memandang perceraian hanya sebatas berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Padahal, di balik proses tersebut terdapat berbagai hak hukum yang wajib dilindungi dan dipenuhi demi menjaga keseimbangan serta rasa keadilan bagi para pihak.
“Sering kali persoalan muncul bukan karena tidak adanya aturan hukum, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap hak-hak yang dimiliki. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi sangat penting agar perempuan tidak kehilangan hak-haknya akibat ketidaktahuan atau keterbatasan akses terhadap informasi hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi semata. Perlindungan tersebut juga mencakup aspek psikologis, sosial, serta hak perempuan untuk tetap menjalani kehidupan yang bermartabat, produktif, dan bebas dari diskriminasi.
Menurutnya, perempuan yang menghadapi perceraian tidak boleh menjadi korban berlapis akibat minimnya akses terhadap pendampingan hukum maupun pemahaman terhadap mekanisme perlindungan yang tersedia. Karena itu, kehadiran negara, lembaga bantuan hukum, advokat, dan seluruh elemen masyarakat menjadi sangat penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan secara optimal.
“Hukum harus menjadi instrumen pemberdayaan. Ketika perempuan memahami hak-haknya dan memperoleh akses terhadap keadilan, maka ia memiliki kesempatan yang sama untuk membangun kembali kehidupannya secara mandiri dan bermartabat,” katanya.
Dalam perspektif yang lebih luas, perlindungan hak perempuan pasca perceraian merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta amanat konstitusi yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Karena itu, Law Firm A.D.A SOLUTIONS mendorong setiap perempuan yang menghadapi persoalan rumah tangga, perceraian, maupun sengketa pasca perceraian untuk tidak ragu memperoleh pendampingan hukum yang profesional agar seluruh hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dapat diperoleh secara maksimal.
Doan Bachtiar juga mengajak masyarakat untuk membangun paradigma yang lebih bijaksana terhadap perempuan yang mengalami perceraian. Menurutnya, perceraian bukanlah akhir dari kehidupan maupun masa depan seseorang, melainkan sebuah fase yang harus dihadapi dengan dukungan, penghormatan, dan perlindungan yang memadai.
“Perempuan yang mengalami perceraian tetap memiliki hak, martabat, dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan kehidupannya secara produktif serta terhormat. Negara hukum yang berkeadilan wajib memastikan bahwa tidak ada perempuan yang kehilangan hak-haknya hanya karena berakhirnya sebuah perkawinan,” tegasnya.
Pada akhirnya, perlindungan hak perempuan pasca perceraian merupakan cerminan komitmen bangsa dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Hukum hadir bukan semata-mata untuk mengatur berakhirnya sebuah perkawinan, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan tetap hidup setelahnya. Ketika hak-hak perempuan terlindungi, sesungguhnya kita sedang menjaga martabat kemanusiaan, memperkuat institusi keluarga, dan meneguhkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara,” pungkas Doan Bachtiar, S.H., M.H., Lawyer Law Firm A.D.A SOLUTIONS.


+ There are no comments
Add yours