JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini telah menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini memiliki alokasi anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, anggaran yang disiapkan mencapai Rp85,2 triliun, dan akan melonjak signifikan menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Syarief, dalam mekanisme yang seharusnya berjalan, anggaran program ini ditujukan untuk dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah sebagai pengelola Sentra Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana MBG. Namun, penyidik menemukan penyimpangan besar yang justru terjadi sejak tahap penunjukan pengelola.
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Syarief.
Ia menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang tidak layak tersebut tetap lolos dan ditunjuk secara resmi. Hal ini terjadi karena adanya pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas arahan atau atensi khusus dari ketiga tersangka: Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Keuntungan yang didapat dari skema ini pun dinilai fantastis. Syarief memaparkan, yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diduga kuat mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya. Bahkan, jejak kepemilikan yayasan tersebut terindikasi erat dengan para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sanjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” tegasnya.
Intervensi Pengadaan dan Mark Up Harga
Selain penunjukan yayasan yang bermasalah, Kejagung juga menemukan dugaan kuat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pendukung operasional BGN. Syarief menyebutkan, Dadan bersama-sama dengan Lodewyk dan Sony telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi kuat praktik penandaan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan senilai triliunan rupiah.
Beberapa pengadaan yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan keuangan negara antara lain:
1. Pengadaan Sepeda Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta ditemukan adanya mark up harga.
3. Pengadaan Tablet: Sebanyak 31.000 unit yang juga tidak sesuai spesifikasi ketentuan dan ada indikasi penandaan harga berlebih.
4. Pengadaan Televisi: Sebanyak 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta terdapat pembengkakan harga.
“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” tambah Syarief.
Tersangka Dijerat, Langsung Dibawa ke Rutan
Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, Kejagung secara resmi telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka. Usai penetapan dan pemeriksaan akhir, ketiga mantan pejabat tinggi negara tersebut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung diamankan serta dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta dampak kerugian negara dari kasus ini, dan berkomitmen mengusut tuntas setiap penyimpangan yang terjadi pada program unggulan pemerintah tersebut. (Bro)


+ There are no comments
Add yours