Jakarta — Sekretaris Jenderal DPP LSM BARAK Indonesia sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Fredy Y Patty, menyampaikan pandangan kritis terkait dinamika kebijakan pertanahan nasional yang dinilainya mulai bergeser dari semangat awal konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dalam keterangannya, Fredy menyoroti bagaimana istilah “tanah yang dikuasai negara” belakangan kerap dipersepsikan sebagai “tanah milik negara”, sebuah pergeseran makna yang menurutnya berpotensi menimbulkan ketidakadilan agraria serta konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Hari-hari ini kita menyaksikan bagaimana konsep dasar tentang tanah yang dikuasai negara perlahan berubah menjadi tanah milik negara. Padahal secara hukum, keduanya memiliki pengertian yang sangat berbeda,” ujar Fredy.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, negara sejatinya bukan pemilik tanah dalam arti eigendom, melainkan pemegang mandat tertinggi untuk mengatur pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Fredy, pemahaman yang keliru terhadap konsep tersebut dapat melahirkan tafsir bahwa negara memiliki kewenangan absolut untuk mengambil alih tanah masyarakat atas nama pembangunan ataupun kepentingan umum, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan hak-hak masyarakat adat maupun rakyat kecil.
Ia juga menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang dinilai membuka ruang multitafsir dalam praktik pertanahan di lapangan.
“Perbedaan antara tanah yang dikuasai negara, tanah negara, dan tanah milik negara adalah konsep hukum yang fundamental. Namun dalam praktiknya, batas-batas itu mulai kabur. Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa tanah rakyat sewaktu-waktu dapat diambil dengan dalih kemakmuran rakyat, lalu berpindah kepada pemodal besar atau cukong tanah,” tegasnya.
Fredy menjelaskan bahwa dalam sistem hukum agraria Indonesia terdapat perbedaan mendasar antara ketiga istilah tersebut.
Pertama, tanah yang dikuasai negara merupakan konsep kewenangan negara untuk mengatur, mengelola, dan memastikan pemanfaatan tanah bagi kepentingan rakyat. Kedua, tanah negara adalah tanah yang belum dilekati hak tertentu sehingga dapat diberikan hak pengelolaannya kepada masyarakat atau lembaga sesuai ketentuan hukum. Sedangkan tanah milik negara merupakan aset resmi pemerintah yang diperoleh melalui mekanisme sah seperti APBN atau APBD dan digunakan untuk kepentingan operasional negara.
Karena itu, Fredy mengingatkan agar negara tetap berpijak pada filosofi awal pembentukan Republik Indonesia, yakni melindungi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Konsep tanah yang dikuasai negara lahir untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan menjadikan negara sebagai pemilik mutlak atas tanah-tanah rakyat. Negara memiliki fungsi mengatur, bukan mengambil dan membagikannya sesuka hati,” katanya.
Ia menilai berbagai sengketa agraria yang terus terjadi di sejumlah wilayah menjadi cerminan adanya ketimpangan penguasaan lahan yang harus segera dibenahi melalui penegakan hukum yang berkeadilan, transparansi kebijakan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Lebih lanjut, Fredy mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk kembali memahami ruh UUPA sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar alat administrasi pertanahan.
“Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar regulator yang membuka ruang dominasi pemodal atas tanah masyarakat. Tanah rakyat bukan tanah milik negara. Negara hanya memiliki hak mengatur demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Pandangan tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan agraria di Indonesia bukan hanya soal administrasi dan investasi, melainkan juga menyangkut keadilan sosial, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta amanat konstitusi untuk memastikan seluruh sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.


+ There are no comments
Add yours