Tahapan Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi, LBH ARJUNA Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

3 min read

Kabupaten Bekasi, 24 April 2026 — Proses tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Dalam upaya menjaga integritas dan kualitas demokrasi di tingkat desa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARJUNA secara resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum ARJUNA, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh tahapan pengisian anggota BPD berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ruang pengaduan ini kami buka sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses demokrasi desa agar tetap bersih, jujur, dan berintegritas. Setiap potensi pelanggaran harus dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga representasi masyarakat desa, sehingga proses pengisiannya tidak boleh ternodai oleh praktik-praktik yang merusak nilai demokrasi.

Dalam konteks kontestasi yang berlangsung, Zuli juga mengingatkan adanya potensi kerawanan yang tidak bisa diabaikan, salah satunya praktik politik uang yang kerap muncul dalam berbagai proses pemilihan.

“Dalam dinamika kontestasi, kita tidak bisa menutup mata bahwa potensi politik uang selalu ada. Praktik yang menghalalkan segala cara demi kemenangan jelas merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Menurutnya, politik uang tidak hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga berimplikasi panjang terhadap kualitas kepemimpinan di desa. Ketika proses awal sudah tercemar, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran, termasuk dugaan praktik politik uang, intimidasi, maupun penyimpangan prosedur lainnya.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Keberanian untuk melapor menjadi bagian penting dalam menjaga marwah demokrasi desa agar tetap berada di jalur yang benar,” tambahnya.

Lebih lanjut, LBH ARJUNA memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Langkah ini sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat semakin memahami bahwa praktik politik uang bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius.

“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan transaksi, tetapi dengan kepercayaan. Karena itu, mari kita jaga bersama proses ini agar melahirkan anggota BPD yang benar-benar representatif, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Zuli.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjadikan momentum ini sebagai bagian dari gerakan bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.

“Ini adalah tanggung jawab kolektif. Kita ingin desa dipimpin oleh orang-orang yang lahir dari proses yang jujur dan bermartabat, bukan dari praktik-praktik yang mencederai hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Dengan dibukanya ruang pengaduan ini, diharapkan seluruh tahapan pengisian anggota BPD di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung secara transparan, bebas dari praktik politik uang, serta menghasilkan representasi masyarakat desa yang kredibel dan berintegritas.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours