PTSL Mandek Bertahun-Tahun, LSM BARAK Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Tata Kelola Pertanahan di Kabupaten Bogor

3 min read

Bogor – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai solusi kepastian hukum agraria bagi rakyat kecil kini justru menuai sorotan tajam. LSM BARAK (Barisan Rakyat) Indonesia Markas Cabang Kabupaten Bogor menemukan fakta mencengangkan: puluhan warga telah mengikuti PTSL sejak hampir lima tahun lalu, namun sertifikat hak atas tanah mereka tak kunjung terbit, tanpa kejelasan waktu, alasan, maupun penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Ketua LSM BARAK Indonesia MC Kabupaten Bogor, Zulfa Rachmania, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan mengarah pada dugaan maladministrasi sistemik. Berkas permohonan warga diduga “diputar-putar” dari Pokja desa ke Pokja lain, tanpa alur yang jelas. Bahkan muncul dugaan kuat bahwa sebagian proses PTSL dilimpahkan ke pihak ketiga, suatu praktik yang patut dipertanyakan legalitasnya. Padahal, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, seluruh tahapan PTSL merupakan kewenangan penuh BPN dan dilaksanakan oleh panitia resmi yang ditetapkan negara.

Yang lebih mengkhawatirkan, LSM BARAK mengantongi pengakuan warga terkait penarikan biaya di luar ketentuan resmi. Selain biaya PTSL sebesar Rp150.000 yang diatur dalam SKB 3 Menteri, masyarakat diduga kembali dipungut biaya tambahan tanpa dasar hukum, tanpa kuitansi resmi, dan tanpa kejelasan peruntukan. Praktik ini kuat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) yang secara tegas dilarang oleh negara.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran di luar ketentuan resmi,

Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
👉 Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan wajib memberikan layanan cepat, transparan, dan bebas pungli. Pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pidana.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat publik.

LSM BARAK menegaskan telah menerima sedikitnya 200 pengaduan masyarakat yang memberikan kuasa pendampingan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada BPN Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi terbuka: apa penyebab keterlambatan sertifikat, siapa yang bertanggung jawab, ke mana berkas masyarakat dialirkan, dan mengapa praktik pungutan di luar ketentuan dibiarkan terjadi.

“Jika negara absen dan aparat memilih diam, maka rakyat wajib bersuara. PTSL adalah program Presiden, bukan ladang bancakan oknum,” tegas Zulfa. LSM BARAK memastikan, bila tidak ada kejelasan dan penyelesaian konkret, langkah pelaporan ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Ombudsman RI, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) akan ditempuh demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan hak rakyat atas tanahnya.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author