Konsolidasi Pra Pengukuhan Kadin Kota Depok, Edmond : Secara Hukum Kadin Kota Depok Sudah Sah

2 min read

DEPOK, SWARAJABAR.ID – Rencana pengukuhan kepengurusan Kadin Kota Depok akhirnya dialihkan menjadi konsolidasi internal, acara yang di gelar di Lantai 10 Gedung Balaikota Depok ini di hadiri Walikota Depok Supian Suri.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Depok, Edmond Johan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari dampak sengketa yang masih terjadi di tingkat Kadin Jawa Barat.

Edmond menjelaskan, keputusan tidak melanjutkan pengukuhan didasarkan pada hasil konsultasi dengan Wakil Ketua Kadin Pusat. Dalam konsultasi itu, pihaknya mempertanyakan kewenangan Kadin Jawa Barat untuk melakukan pelantikan kepengurusan di daerah.

Ia mengatakan, Kadin Jawa Barat saat ini masih berperkara di pengadilan, baik di PN Kemang maupun di Bandung, sehingga dinilai belum memiliki legal standing untuk mengukuhkan kepengurusan Kadin kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

“Kalau Kadin Jawa Barat datang mengukuhkan kita, malah Kadin Kota Depok yang bisa terdampak dan terbawa dalam sengketa Kadin Jawa Barat,” katanya pada awak media, Kamis (12/02/2026).

Menurutnya, langkah konsolidasi justru lebih aman secara organisasi dibandingkan melaksanakan pengukuhan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Edmond menegaskan, statusnya sebagai Plt Ketua Kadin Kota Depok ditetapkan melalui rapat pleno pengusaha Kota Depok pada 3 Desember 2025. Penetapan tersebut, kata dia, merujuk pada ketentuan Peraturan Organisasi (PO) Pasal 678.

Ia menyebut pengukuhan secara formal bersifat seremonial karena secara hukum struktur kepengurusan sudah sah. Hal itu, menurutnya, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang mengatur organisasi Kadin.

“Secara hukum Kadin Kota Depok sudah sah, karena ditentukan melalui rapat pleno sesuai aturan,” ujar Edmond.

Mengenai posisinya sebagai Plt merupakan pengganti antar waktu hingga masa jabatan berakhir. SK penunjukan sebelumnya masih digunakan dan dinilai tetap berlaku secara hukum,tandas Edmon.

Kadin Kota Depok memilih fokus pada konsolidasi internal sambil menunggu penyelesaian sengketa di tingkat Kadin Jawa Barat. Plt Ketua Edmond Johan menegaskan kepengurusan saat ini telah sah secara organisasi dan tetap berjalan sesuai aturan hingga masa jabatan berakhir.(Bro)

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author