Ketua LSM BARAK Kabupaten Bogor Soroti Dugaan Pengolahan Emas Ilegal Terduga H. Sanim Malah Minta Nomor Rekening Saat Dikonfirmasi

3 min read

BOGOR – Ketua LSM BARAK Indonesia Markas Cabang (MARCAB) Kabupaten Bogor, Zulfa Rachmania, mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang diduga berlangsung di sekitar Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Menurut Zulfa, informasi yang diterima dari masyarakat menyebut adanya aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem gentong atau gelondongan. Dalam informasi tersebut turut disebut nama H. Sanim sebagai pihak yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi itu masih bersifat dugaan dan wajib dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami meminta aparat tidak tinggal diam. Turun langsung ke lokasi, lakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, periksa izin usaha, Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, izin pengelolaan limbah B3, hingga lakukan uji laboratorium terhadap kualitas air apabila terdapat dugaan pencemaran. Semua harus dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegas Zulfa.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya kegiatan pengolahan mineral tanpa perizinan yang diwajibkan, maka pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan atau pengolahan mineral tanpa izin. Selain itu, apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 apabila ditemukan penggunaan merkuri, sianida, atau bahan kimia berbahaya lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan.

Zulfa menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas tersebut diduga telah menimbulkan pencemaran terhadap aliran sungai di sekitar lokasi. Namun ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah oleh instansi yang berwenang sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media juga telah menghubungi H. Sanim melalui akun WhatsApp pribadinya untuk meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi, H. Sanim tidak memberikan penjelasan ataupun bantahan terkait substansi pertanyaan mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas tersebut.

Sebaliknya, H. Sanim justru membalas dengan meminta nomor rekening dan menyampaikan kalimat, “Minta nomor rekeningnya, bagaimana baiknya saja.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari H. Sanim mengenai maksud pernyataan tersebut maupun klarifikasi atas dugaan aktivitas yang dipersoalkan.

Menanggapi hal itu, Zulfa Rachmania memilih tidak berspekulasi mengenai makna dari jawaban tersebut. Menurutnya, yang menjadi kepentingan utama adalah adanya penjelasan mengenai legalitas kegiatan yang diinformasikan masyarakat serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin menafsirkan maksud jawaban tersebut. Yang kami dorong adalah penegakan hukum. Kalau memang kegiatan itu legal, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi apabila terbukti tidak memiliki izin dan menimbulkan pencemaran lingkungan, maka seluruh ketentuan pidana harus diterapkan secara tegas dan tanpa tebang pilih,” ujar Zulfa.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari H. Sanim maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours