DEPOK, SWARAJABAR.ID – Aksi damai yang di lakukan oleh Massa Aliansi Rakyat Bantu Rakyat soal penonaktifan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi penerima bantuan iuran di Balaikota Kota di terima Walikota Depok Supian Suri, untuk berdialog permasalahan UHC di ruang perpustakaan Kota Depok, Senin, 9 Februari 2026.
Wali Kota Depok Supian Suri memastikan warga tetap bisa berobat di rumah sakit meski BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.
“Buat mereka yang sejatinya tidak punya cukup kemampuan untuk berobat,sebelumnya sebagai penerima manfaat, tapi sekarang tidak lagi penerima, kita akan tetap meng-cover dari pembiayaannya oleh Pemerintah Kota Depok,” jelas Supian saat menemui warga demo KIS PBI dinonaktifkan di Balai Kota Depok, Senin (9/2/2026).

Disebutkan, terdapat perbedaan BPJS yang disalurkan lewat program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai Pemerintah Kota Depok.
Menurut catatannya, PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan penonaktifan terhadap 65.355 warga Depok karena tidak sesuai dengan kategori desil 1-5 per 31 Januari 2026.
Jadi kebijakan penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang selama ini diterima oleh teman-teman banyak se-Kota Depok itu adalah kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” terang Supian.

Ia menambahkan, BPJS PBI yang di APBD Pemerintah Kota Depok juga mengalami pembaruan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses itu menghasilkan perubahan dari mulanya penerima DTKS sekitar 800.000 orang lalu berkurang sebanyak 200.000 orang.ungkapnya
“Dulu DTKS kita itu hampir 800.000 dari warga Depok. Dari 2 juta penduduk kita, 800.000 itu masuk di dalam DTKS. Jadi artinya hampir setengah warga Depok dianggap tidak mampu. Itu yang pertama dulu data itu, sehingga pemerintah mengadakan kegiatan yang namanya DTSEN, menggantikan proses DTKS,” ujar Supian
“Jadi kebijakan penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang selama ini diterima oleh teman-teman se-Kota Depok itu adalah kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” tambah Supian.
Lalu, BPJS PBI yang di APBD Pemerintah Kota Depok juga mengalami pembaruan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).
Proses itu menghasilkan perubahan dari mulanya penerima DTKS sekitar 800.000 orang lalu berkurang sebanyak 200.000 orang.
“Dulu DTKS kita itu hampir 800.000 dari warga Depok. Dari 2 juta penduduk kita, 800.000 itu masuk di dalam DTKS. Jadi artinya hampir setengah warga Depok dianggap tidak mampu. Itu yang pertama dulu data itu, sehingga pemerintah mengadakan kegiatan yang namanya DTSEN, menggantikan proses DTKS,” ujar Supian.
Pemerintah Kota Depok melakukan verifikasi ulang di lapangan yang akhirnya terjadi penonaktifan sebanyak lebih dari 216.370 orang. Sebagai pimpinan daerah, Supian juga mengaku telah meminta penjelasan, latar belakang penonaktifan, hingga saran.
Namun hal itu tidak bisa membuat banyak perubahan, sehingga Pemkot Depok mengupayakan agar bantuan tetap tersalurkan dan tepat sasaran. “Karena kemarin ketika dihitung, kalau kita tetap mempertahankan UHC, kita harus keluar dana Rp 178 miliar. Tapi kalau tidak dengan UHC, kita cukup dengan Rp 103 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Depok kaget mendapati status PBI BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan. Dampaknya, sebagian warga tidak bisa melakukan pengobatan. Salah satunya warga bernama Indah (36) tidak bisa kemoterapi di RS Hermina Depok atas kanker payudara.
Akibatnya, ia memutuskan memindahkan BPJS PBI ke reguler agar pengobatan tidak terlambat.(Bro)


+ There are no comments
Add yours