Kabupaten Bekasi – Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di Kampung Jati dan Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, diduga telah mencapai fase paling mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal tersebut tidak lagi berlangsung secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan dan berulang dalam kurun waktu panjang.
Berdasarkan penelusuran lapangan serta laporan masyarakat yang terus mengalir, obat keras daftar G itu dijual bebas tanpa resep dokter, di titik-titik yang sama, dengan pola yang nyaris tak berubah selama berbulan-bulan. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan besar di ruang publik: mengapa praktik yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berlangsung lama, terbuka, dan seolah tanpa hambatan?
Pola Terbuka di Kampung Jati dan Kampung Kavling
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, di Kampung Jati dan Kampung Kavling, Tramadol diperjualbelikan melalui kios berkedok konter, warung kosmetik, hingga transaksi langsung kepada kalangan anak muda. Jam operasional relatif tetap, pembeli datang silih berganti, dan pola distribusi berjalan nyaris rutin.
Kondisi ini memperkuat kesan bahwa kehadiran hukum di wilayah tersebut dipertanyakan—atau lebih jauh, penegakan hukum tidak dijalankan secara maksimal, bahkan terkesan absen.
Sorotan keras datang dari Ketua Umum LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara), Brian Shakti, yang secara tegas menyebut Kampung Jati dan Kampung Kavling sebagai zona merah peredaran obat keras ilegal di Cikarang Utara.
“Jika di satu wilayah yang sama, dengan pola yang sama, praktik ini terus terjadi tanpa jeda, publik wajar bertanya: ini murni kelalaian, atau ada pembiaran?” ujar Brian.
Tramadol Bukan Pelanggaran Ringan, Tapi Kejahatan Serius
Brian menegaskan, peredaran Tramadol tanpa izin edar dan tanpa resep dokter bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 436
Setiap orang tanpa keahlian dan kewenangan yang mengedarkan obat keras dapat dipidana sesuai ketentuan hukum pidana.
Dengan demikian, tidak hanya penjual eceran, tetapi juga pengedar lapangan, pemasok, pemodal, hingga pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan praktik tersebut, berpotensi dijerat pidana.
Ancaman Berat bagi Oknum APH yang Terlibat
GANAS juga mengingatkan, apabila terdapat oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbukti membekingi, melindungi, atau berkolusi dalam peredaran Tramadol di Kampung Jati dan Kampung Kavling, maka konsekuensi hukumnya jauh lebih berat.
Sejumlah pasal yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 221 KUHP
Menghalangi atau membantu pelaku kejahatan menghindari proses hukum
➝ Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun
Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
➝ Ancaman pidana penjara
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 11 dan Pasal 12 (suap dan gratifikasi)
➝ Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah
“Jika ada aparat yang bermain di Kampung Jati dan Kampung Kavling, itu bukan sekadar pelanggaran etik. Itu adalah kejahatan serius terhadap negara,” tegas Brian.
Desakan Terbuka: Fokuskan Penindakan di Cikarang Utara
Atas dasar temuan tersebut, GANAS secara terbuka dan spesifik mendesak:
Kapolda Metro Jaya untuk memerintahkan operasi khusus disertai audit internal
Kapolres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok
Kapolsek Cikarang Utara agar segera bertindak tegas di Kampung Jati dan Kampung Kavling
Bupati Bekasi untuk mengambil langkah lintas OPD dan Satpol PP
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi agar menjalankan fungsi pengawasan secara nyata dan terukur
GANAS menegaskan, setiap bentuk pembiaran di Kampung Jati dan Kampung Kavling sama artinya dengan memberi ruang kemenangan bagi bandar obat keras.
“Ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan generasi di Cikarang Utara. Jika aparat dan pemimpin daerah terus diam, publik akan menilai sendiri: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi,” pungkas Brian Shakti.

