Putusan Kasasi MA Nyatakan Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, Kewajiban Rp2,085 Miliar Disorot

3 min read

JAKARTA — Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2344 K/PDT/2026 tertanggal 8 Juni 2026 menyatakan dirinya melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.

Dalam putusan tersebut, Fauzan Fadel Muhammad dihukum memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Total kewajiban terdiri dari pokok pinjaman Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, dan denda Rp292,5 juta, sehingga keseluruhannya mencapai Rp2,085 miliar.

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, mengatakan kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif sejak 2022 melalui somasi dan negosiasi. Namun, karena tidak memperoleh penyelesaian, perkara tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad segera melaksanakan putusan dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Di luar perkara wanprestasi, nama Fauzan juga dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset PT Gema Maritim Energi atau PT GME ketika Fauzan menjabat sebagai Direktur Utama.

Menurut kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT GME, dugaan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, penggunaan atau pengalihan aset perseroan untuk kepentingan pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan perseroan.

Pihak pelapor juga menyebut adanya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk aktivitas investasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan tujuan perseroan. Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi laporan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pelapor mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan. Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban direksi menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

PT Gema Maritim Energi disebut bergerak di sektor perdagangan, pertambangan, energi dan infrastruktur. Perusahaan tersebut juga disebut memiliki aktivitas usaha yang berkaitan dengan proyek reklamasi di kawasan GRR Tuban, Jawa Timur, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan dengan luas sekitar 997 hektare.

Sorotan terhadap perkara tersebut turut menyentuh aspek tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance, terutama prinsip transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana serta aset perseroan.

Petrus Bala Pattyona mengapresiasi Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta pihak-pihak yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak boleh tunduk pada latar belakang maupun status sosial seseorang.

Namun, penting ditegaskan bahwa putusan perkara perdata mengenai wanprestasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dana maupun aset PT GME tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan apabila berlanjut, persidangan. Fauzan Fadel Muhammad maupun PT GME juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours