SUBANG — Sidang perkara yang menjerat jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (5/8/2026), menjadi sorotan publik. Ruang sidang dipenuhi puluhan massa, aktivis, tokoh masyarakat, serta insan pers yang datang untuk mengawal jalannya proses hukum. Antusiasme masyarakat bahkan membuat kapasitas ruang sidang tidak mampu lagi menampung seluruh pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan secara langsung.
Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, aparat Polres Subang melakukan pengamanan secara ketat di lingkungan pengadilan. Pengamanan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi proses peradilan berjalan tanpa gangguan.
Di tengah jalannya sidang, sejumlah aktivis dan pengunjung menyampaikan kekecewaan terhadap durasi persidangan yang dinilai terlalu singkat. Menurut mereka, waktu persidangan yang terbatas membuat masyarakat kesulitan mengikuti secara utuh jalannya pemeriksaan maupun memahami substansi perkara yang sedang disidangkan. Mereka berharap persidangan berikutnya dapat berlangsung lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara lengkap.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., menegaskan bahwa persidangan berikutnya harus mampu mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Ia mendesak Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Wahyu Gilang, yang menurut pihak pembela merupakan saksi penting dalam perkara tersebut.
Menurut Asep, kehadiran Wahyu Gilang bukan sekadar memenuhi agenda pembuktian, melainkan menjadi bagian penting dalam upaya menemukan kebenaran materiil. Ia menilai berbagai tuduhan yang menjadi dasar perkara harus diuji secara langsung melalui kesaksian di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, sehingga seluruh fakta dapat dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kehadiran Wahyu Gilang menjadi sangat penting. Semua pihak berhak mengetahui secara terbuka bagaimana duduk perkara yang sebenarnya. Persidangan harus menjadi ruang untuk menguji setiap keterangan dan setiap tuduhan secara adil, bukan sekadar mengulang narasi yang belum terverifikasi di hadapan pengadilan,” tegas Asep.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa pembuktian yang utuh merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum. Mereka berharap seluruh saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dapat dihadirkan agar tidak menyisakan ruang spekulasi maupun opini yang berpotensi menyesatkan publik.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan dan menghadirkan saksi-saksi. Persidangan tersebut diperkirakan kembali menjadi perhatian publik mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti perkembangan perkara ini.
“Kami ingin perkara ini menjadi terang benderang. Persidangan harus mengungkap siapa sebenarnya pihak yang diduga meminta uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Semua itu harus dibuktikan melalui fakta persidangan, bukan asumsi. Hukum harus menjadi alat untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Asep.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses peradilan harus menjunjung tinggi prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian yang objektif. Keterbukaan persidangan dan pengujian setiap alat bukti secara adil merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta memastikan putusan yang lahir benar-benar berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.


+ There are no comments
Add yours