JAKARTA – Perdebatan mengenai masa depan profesi advokat kembali menjadi perhatian. Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menyatakan sikap tegas menolak wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Umum PAI Sultan Junaidi menegaskan, penolakan tersebut bukan berarti organisasinya menolak reformasi. Sebaliknya, PAI mendukung pembenahan profesi advokat agar semakin profesional, berintegritas, transparan, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Namun, PAI berpandangan bahwa pembenahan tersebut tidak harus dilakukan dengan membentuk satu lembaga yang memiliki kewenangan sangat besar dan berpotensi memusatkan pengelolaan profesi advokat.
“PAI tidak menolak reformasi. Tetapi reformasi jangan sampai melahirkan oligarki baru di tubuh advokat. Kita membutuhkan sistem yang mampu memperkuat profesionalitas, bukan justru menciptakan pemusatan kekuasaan baru,” ujar Sultan Junaidi di Jakarta, Rabu (31/7/2026).
Menurut Sultan, pembahasan mengenai revisi UU Advokat menjadi momentum penting untuk membangun sistem profesi hukum yang lebih baik. Karena itu, setiap gagasan harus diuji secara objektif berdasarkan kebutuhan masyarakat, kepastian hukum, independensi advokat, serta prinsip demokrasi.
Multibar dan Independensi Advokat
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian PAI adalah keberadaan sistem multibar, yaitu kondisi ketika terdapat lebih dari satu organisasi advokat.
PAI menilai keberagaman organisasi advokat perlu tetap mendapatkan ruang. Menurut pandangan tersebut, keberadaan banyak organisasi tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai persoalan, sepanjang terdapat standar kompetensi, kode etik, mekanisme pengawasan, dan sistem administrasi profesi yang jelas.
“Yang harus kita bangun adalah standar profesi yang kuat. Organisasi boleh beragam, tetapi kualitas, kompetensi, dan etik advokat harus memiliki standar yang jelas,” kata Sultan.
Pandangan ini sekaligus mengajak publik memahami bahwa persoalan profesi advokat bukan hanya mengenai jumlah organisasi. Hal yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa seseorang yang menjalankan profesi advokat memang memiliki kompetensi, memegang teguh etika, dan bekerja secara independen.
Jangan Menambah Birokrasi Baru
PAI juga mempertanyakan efektivitas pembentukan DAN apabila lembaga tersebut nantinya memusatkan berbagai kewenangan, seperti registrasi, sertifikasi, pendidikan profesi, hingga penegakan etik.
Menurut Sultan, reformasi seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan secara langsung dan terukur.
“Yang perlu dibenahi adalah integritas dan penegakan etik. Jangan sampai kita justru menambah birokrasi baru yang kemudian menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
PAI menilai penguatan pendidikan profesi advokat justru harus menjadi salah satu prioritas. Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum secara teori, tetapi juga harus memiliki kemampuan profesional, memahami etika, menjunjung keadilan, serta mampu memberikan pendampingan hukum yang bertanggung jawab.
PAI Dukung Database Advokat Nasional
Meski menolak regulator tunggal, PAI tidak menolak gagasan mengenai sistem data advokat nasional yang terintegrasi.
Menurut Sultan, database nasional justru dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai status advokat, sehingga lebih mudah menentukan pilihan ketika membutuhkan bantuan hukum.
PAI mendukung konsep One Lawyer – One License – One National Registration System, sepanjang sistem tersebut dibangun secara transparan, akuntabel, dan tidak menjadi instrumen monopoli kewenangan.
“Silakan membangun data nasional yang terintegrasi dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Tetapi jangan sampai sistem tersebut digunakan untuk memonopoli profesi,” ujar Sultan.
Dengan demikian, menurut PAI, teknologi dan sistem administrasi modern tetap dapat diterapkan tanpa harus menghilangkan keberagaman organisasi advokat.
Ada Perbedaan Pandangan
Dalam perdebatan ini, tidak semua organisasi advokat memiliki pandangan yang sama.
Sejumlah organisasi, termasuk Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan DePA-RI, disebut mendukung gagasan regulator tunggal. Pendukung konsep tersebut pada prinsipnya melihat fragmentasi organisasi advokat sebagai salah satu persoalan yang perlu dibenahi untuk menciptakan standar profesi yang lebih seragam.
Sementara PAI mengambil posisi berbeda dengan menekankan pentingnya mempertahankan ruang pluralitas organisasi sekaligus memperkuat standar kompetensi dan etik.
Perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam proses pembaruan hukum. Karena itu, PAI mendorong agar pembahasan revisi UU Advokat dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, pemerintah, DPR, dan masyarakat.
Empat Agenda PAI
PAI meminta DPR RI dan Pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah agenda penting dalam pembahasan revisi UU Advokat.
Pertama, PAI meminta wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional dikaji secara mendalam dan tidak serta-merta dijadikan solusi utama.
Kedua, pendidikan profesi advokat perlu diperkuat agar calon advokat tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga karakter, integritas, dan pemahaman etik yang kuat.
Ketiga, diperlukan database advokat nasional yang transparan dan mudah diakses masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data.
Keempat, penegakan kode etik harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan tidak tebang pilih.
Bagi PAI, ukuran keberhasilan reformasi profesi advokat pada akhirnya bukan terletak pada seberapa besar kewenangan sebuah lembaga, melainkan pada seberapa besar perubahan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
Reformasi Harus Menguatkan Kepercayaan Publik
Sultan Junaidi mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum. Advokat bukan sekadar profesi yang memberikan jasa hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan.
Karena itu, pembaruan UU Advokat harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
“Advokat adalah penegak hukum yang independen. Jangan sampai independensi itu dikorbankan demi efisiensi birokrasi,” tutur Sultan.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi hukum seharusnya tidak berhenti pada perubahan struktur dan regulasi. Reformasi yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan hukum, memperoleh pendampingan yang profesional, serta merasa hak-haknya terlindungi.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Dewan Advokat Nasional perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Tujuan akhirnya bukan memenangkan satu organisasi atas organisasi lainnya, melainkan membangun profesi advokat yang independen, kompeten, berintegritas, transparan, dan benar-benar hadir untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.


+ There are no comments
Add yours