Perselisihan Memanas di Pebayuran, Ketua LBH Posbakum Harimau Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

5 min read

BEKASI – Perselisihan di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berujung laporan polisi. Nasep Saepudin (41), Ketua LBH POSBAKUM HARIMAU RAYA Kecamatan Pebayuran, melaporkan dugaan penganiayaan yang menurut keterangannya terjadi setelah rangkaian komunikasi dan perdebatan yang memanas.

Laporan tersebut bukan sekadar klaim sepihak tanpa dokumen. Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/24/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya serta Laporan Polisi Nomor LP/B/24/VII/2026, tertanggal 30 Juli 2026 pukul 02.03 WIB.

Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Kampung Kuda Kuda, RT 004/RW 005, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Namun, di balik laporan tersebut terdapat rangkaian persoalan yang menarik untuk ditelusuri. Apa yang sebenarnya menjadi pemicu perselisihan? Mengapa komunikasi melalui WhatsApp berkembang menjadi perdebatan melalui telepon? Dan bagaimana situasi kemudian berubah menjadi dugaan kekerasan?

Bermula dari Pesan WhatsApp

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, persoalan bermula ketika Nasep mengirim pesan WhatsApp kepada Rendi untuk diteruskan kepada Jafar. Isi pesan tersebut pada pokoknya meminta agar masing-masing pihak tidak mencampuri urusan di luar wilayahnya dan fokus pada lingkungan masing-masing.

Pesan tersebut kemudian memicu komunikasi lanjutan. Nasep disebut berbicara dengan Amin melalui sambungan telepon menggunakan telepon seluler milik Rendi.

Dari sinilah persoalan mulai bergeser dari komunikasi jarak jauh menjadi pertemuan langsung.

Nasep kemudian mengajak Amin bertemu untuk melakukan klarifikasi. Pertemuan itu diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara langsung.

Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, Amin tidak hadir di lokasi yang telah disepakati.

Justru kemudian muncul Imun Wahyudin yang menghubungi Nasep melalui telepon. Perdebatan kembali terjadi. Tidak lama kemudian, Imun datang langsung ke lokasi.

Klarifikasi Berubah Menjadi Keributan

Pertemuan yang semula dapat dibaca sebagai upaya menyelesaikan persoalan secara langsung tersebut justru berkembang menjadi perdebatan.

Situasi kemudian memanas hingga Rois dan Aman disebut berupaya melerai kedua pihak.

Di tengah upaya pemisahan itulah muncul dugaan tindak kekerasan yang kini menjadi substansi laporan polisi.

Menurut keterangan Nasep sebagaimana tercantum dalam laporan, Imun Wahyudin diduga memukul wajahnya sebanyak dua kali dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri.

Klaim tersebut tentu harus diuji melalui proses hukum. Apakah benar terjadi pemukulan sebagaimana dilaporkan? Siapa saja yang menyaksikan langsung? Apakah terdapat bukti pendukung? Adakah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi? Apakah terdapat hasil pemeriksaan medis yang dapat memperkuat keterangan pelapor?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengurai perkara secara objektif.

Dua Saksi dan Bukti Menjadi Kunci

Dalam kasus seperti ini, keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting yang perlu diklarifikasi penyidik. Nama Rois dan Aman tercantum dalam kronologi sebagai pihak yang disebut berupaya melerai ketika situasi memanas.

Keterangan keduanya perlu diuji secara independen: apakah mereka melihat langsung dugaan tindakan kekerasan tersebut, atau hanya mengetahui bagian tertentu dari rangkaian peristiwa?

Selain saksi, aparat juga dapat menelusuri bukti-bukti lain yang relevan, termasuk komunikasi sebelum kejadian, lokasi peristiwa, kemungkinan rekaman CCTV, serta bukti pemeriksaan medis apabila tersedia.

Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada pertentangan antara keterangan pelapor dan pihak terlapor, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Pasal yang Dilaporkan Bukan Vonis Bersalah

Nasep kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam laporan, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 dan/atau Pasal 471.

Namun, pencantuman pasal dalam laporan polisi bukanlah putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Status perkara harus mengikuti tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, penentuan konstruksi perkara, hingga proses selanjutnya apabila unsur pidana dinilai terpenuhi.

Karena itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik Menunggu Transparansi Penanganan

Kini perhatian tertuju kepada Polsek Pebayuran. Aparat dituntut mampu membongkar perkara ini secara profesional dan tidak berhenti hanya pada laporan awal.

Publik membutuhkan jawaban yang terang: apa pemicu sebenarnya, siapa yang memulai eskalasi, apa yang terjadi saat kedua pihak bertemu, siapa saja yang melihat langsung, serta apakah dugaan kekerasan benar-benar dapat dibuktikan secara hukum?

Penanganan yang transparan menjadi penting agar perkara tidak berkembang menjadi konflik sosial baru di tengah masyarakat.

Terlebih, posisi Nasep sebagai Ketua LBH POSBAKUM HARIMAU RAYA Kecamatan Pebayuran membuat persoalan ini memiliki dimensi tersendiri. Sebagai sosok yang berkaitan dengan pendampingan dan pemahaman hukum, keputusan melaporkan persoalan melalui jalur kepolisian menunjukkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum dipilih daripada membiarkan konflik berkembang di luar koridor hukum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Laporan sudah dibuat. Kronologi telah disampaikan. Sejumlah nama saksi disebut. Dugaan kekerasan telah dilaporkan. Tinggal bagaimana penyidik menguji seluruh keterangan dan bukti untuk menemukan fakta sebenarnya.

Sebab, dalam perkara hukum, yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan keterangannya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Masyarakat Pebayuran pun patut menunggu proses ini dengan kepala dingin. Jangan ada penghakiman sebelum proses hukum selesai, tetapi jangan pula ada ruang bagi dugaan kekerasan untuk diabaikan.

Kebenaran harus dibuka melalui hukum, bukan melalui tekanan, opini, maupun konflik lanjutan.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours