JAKARTA – Wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) kembali memunculkan perdebatan di kalangan organisasi advokat. Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) bersama 19 organisasi advokat lainnya menyatakan penolakan terhadap gagasan tersebut karena menilai independensi profesi advokat harus menjadi prinsip utama dalam setiap agenda pembaruan hukum.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., dalam pertemuan silaturahmi advokat nasional beberapa waktu lalu.
Menurut Sultan, pembenahan profesi advokat memang diperlukan. Namun, penataan tersebut harus dilakukan dengan tetap menjaga kedudukan advokat sebagai profesi yang independen dan terhormat.
Ia mengingatkan bahwa advokat memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum karena berperan memberikan pendampingan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Organisasi advokat boleh berbeda, tetapi persaudaraan harus tetap satu. Jangan sampai perbedaan organisasi justru membuat kita mudah diadu domba,” ujar Sultan.
Tolak Intervensi, Bukan Tolak Pembenahan
Sultan menegaskan bahwa sikap PAI dan 19 organisasi advokat tersebut bukan berarti menolak penataan profesi advokat.
Sebaliknya, menurut dia, pembenahan justru sangat diperlukan untuk mengembalikan marwah profesi advokat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pembenahan tersebut dilakukan tanpa membuka ruang intervensi terhadap independensi profesi.
“Jangan ada intervensi terhadap profesi advokat. Kita ingin penataan, tetapi penataan yang tetap menjaga independensi dan kehormatan advokat,” tegasnya.
PAI berpandangan bahwa organisasi advokat tetap memiliki peran penting dalam pembinaan anggota, pendidikan profesi, serta penegakan kode etik. Karena itu, setiap perubahan regulasi sebaiknya tidak menghilangkan kewenangan dan kemandirian organisasi advokat.
Dorong Revisi UU Advokat
Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, bersama Pemerintah untuk segera melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Advokat.
Menurutnya, perkembangan profesi hukum dan dinamika organisasi advokat saat ini membutuhkan dasar hukum yang lebih mampu menjawab kondisi kekinian.
Ia berharap revisi UU Advokat dapat mengakomodasi keberadaan organisasi advokat yang berkembang di Indonesia serta menciptakan standar profesi yang adil dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Saat ini Indonesia menghadapi persoalan hukum yang sangat serius. Karena itu, penting untuk segera merevisi Undang-Undang Advokat dengan mengakomodasi seluruh organisasi yang ada,” ujarnya.
Soroti Etika dan Marwah Profesi
Sultan juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah perilaku oknum advokat yang menurutnya tidak mencerminkan kehormatan profesi.
Ia menyinggung adanya pemberitaan mengenai advokat yang bersikap tidak pantas dalam persidangan, serta berbagai dugaan pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan oknum advokat.
Menurut Sultan, profesi advokat memiliki standar moral dan etika yang tinggi. Advokat bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus mampu menjaga sikap, integritas, dan kehormatan profesinya.
“Advokat adalah kaum intelektual. Karena itu, perilaku advokat harus mencerminkan intelektualitas, etika, dan penghormatan terhadap hukum. Jangan sampai ada tindakan yang justru merusak marwah profesi,” tegasnya.
Karena itu, menurut PAI, reformasi UU Advokat seharusnya tidak hanya membahas persoalan kelembagaan, tetapi juga memperkuat mekanisme pendidikan, pengawasan, dan penegakan kode etik.
Lebih Memilih Dewan Etik Advokat Nasional
Bersama 19 organisasi advokat lainnya, PAI menyatakan lebih mendukung gagasan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional (DEAN) dibandingkan DAN.
Konsep tersebut, menurut PAI, diarahkan untuk memperkuat mekanisme etik dengan menempatkan advokat sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam pembinaan dan pengawasan profesinya sendiri.
PAI berpandangan, apabila lembaga etik nasional dibentuk, mekanismenya harus dirancang secara transparan, profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik.
Tujuannya bukan memberikan kekuasaan baru kepada organisasi tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap advokat yang melanggar kode etik dapat diproses secara objektif dan bertanggung jawab.
Ada Kelompok yang Mendukung DAN
Di tengah penolakan tersebut, terdapat pula organisasi advokat yang mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional.
Peradi-SAI, misalnya, disebut mengusulkan DAN sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan fragmentasi organisasi advokat dan memastikan proses verifikasi profesi berjalan lebih ketat.
Dalam pandangan pendukung DAN, keberadaan otoritas yang memiliki dasar hukum yang kuat dapat membantu membangun standar nasional dalam berbagai aspek profesi, termasuk sertifikasi, rekrutmen, serta pengawasan kode etik.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai masa depan profesi advokat masih terbuka dan membutuhkan ruang dialog yang sehat.
Jangan Jadikan Perbedaan sebagai Perpecahan
Bagi Sultan Junaidi, perbedaan pandangan antarlembaga bukan alasan untuk menghilangkan semangat persaudaraan dalam profesi advokat.
Ia menilai pluralitas organisasi advokat seharusnya tidak menjadi sumber konflik, melainkan menjadi ruang untuk memperkaya gagasan dan meningkatkan kualitas profesi.
Sultan yang memimpin PAI sejak 2017 dan menyebut organisasinya telah memiliki 24 cabang provinsi, mendorong agar pembinaan dan penegakan kode etik tetap diperkuat melalui organisasi advokat dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
“Jangan kita kehilangan marwah hanya karena berbeda organisasi. Kita boleh berbeda wadah, tetapi tujuan kita harus tetap sama, yaitu menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai DAN maupun DEAN tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertarungan antarorganisasi. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana Indonesia membangun profesi advokat yang independen, berintegritas, profesional, beretika, dan benar-benar berpihak pada keadilan.
Karena itu, revisi UU Advokat diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan kelembagaan, tetapi juga menghadirkan sistem yang mampu meningkatkan kualitas advokat sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah terkait sikap PAI bersama 19 organisasi advokat tersebut.


+ There are no comments
Add yours