KARAWANG – Dugaan mandeknya penanganan kasus penculikan yang menimpa seorang anggota keluarga besar Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Hingga memasuki kurang lebih satu bulan sejak peristiwa tersebut dilaporkan, belum terlihat perkembangan penanganan yang dapat memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sorotan keras itu disampaikan Denis Alfian, Wakil Ketua DPD BM PAN Kabupaten Karawang sekaligus Pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026), DENIS ALFIAN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Denis, setiap dugaan tindak pidana yang menyangkut keselamatan jiwa dan kebebasan seseorang harus menjadi prioritas utama penegakan hukum. Ia menilai, lambannya penanganan suatu perkara berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta APH tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika seluruh unsur pidananya telah terpenuhi, segera lakukan langkah-langkah hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Denis.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum, namun tetap mengawal jalannya penanganan perkara secara objektif. Menurutnya, kontrol sosial dari masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal tegaknya supremasi hukum selama dilakukan secara bertanggung jawab.
Secara yuridis, dugaan penculikan merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara cepat, profesional, dan proporsional. Apabila nantinya terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Denis berharap aparat penegak hukum segera memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi penyidik, melainkan wujud kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut keselamatan warga dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Hukum harus hadir secara nyata, memberikan rasa aman, rasa keadilan, serta menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkas Denis Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


+ There are no comments
Add yours