BEKASI – Aroma dugaan penyimpangan anggaran di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kian menguat. Sejumlah dokumen dan keterangan yang diperoleh awak media mengindikasikan adanya dugaan praktik yang berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), khususnya pada pelaksanaan proyek infrastruktur melalui mekanisme swakelola.
Sorotan mengarah kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrahayu, Chepy Sahrul Sidiq, dan mantan Penjabat Kepala Desa, Karya. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan dan diawasi secara independen. Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius karena fungsi pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan diduga berada pada pihak yang sama.
Hasil penelusuran media menemukan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Gang Masjid, Dusun Tiga, tertanggal dua belas Maret dua ribu dua puluh enam dengan nilai anggaran Rp25 juta. Selain itu, ditemukan pula dokumen pekerjaan perbaikan sumur bor di RT 02/RW 01 senilai Rp30 juta yang bersumber dari APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Namun, temuan yang paling menyita perhatian berasal dari keterangan sumber internal desa yang menyebut adanya satu kegiatan dengan nilai anggaran sekitar Rp50 juta yang diduga tidak memiliki realisasi fisik di lapangan. Informasi tersebut kini menjadi salah satu fokus penelusuran lebih lanjut.
“Sampai sekarang kami belum menemukan wujud fisik pekerjaan yang dimaksud. Karena itu, seluruh dokumen dan proses pencairan anggarannya patut diaudit secara menyeluruh,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Penggunaan mekanisme swakelola semestinya dilaksanakan secara transparan, melibatkan masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun fisik.
Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Sakti, menilai dugaan keterlibatan Ketua BPD dalam pelaksanaan proyek merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
“BPD dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, bukan justru diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika fungsi pengawas dan pelaksana bercampur, maka mekanisme pengawasan kehilangan independensinya. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” tegas Brian.
LSM GANAS menyatakan tengah menginventarisasi dokumen, bukti administrasi, dan keterangan para pihak sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawas, termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Karangrahayu Chepy Sahrul Sidiq maupun mantan Pj Kepala Desa Karya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring munculnya dokumen dan informasi baru. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta lembaga pengawas segera melakukan audit dan pendalaman untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau justru terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan.


+ There are no comments
Add yours