Asahan, Swarajabar.id
Sabtu malam itu, Dedy Irawan menggendong istrinya masuk ke UGD RSU Permata Hati Kisaran. Tubuh perempuan itu lemas, sudah berkali-kali muntah, Tangannya gemetar, di sampingnya, ponsel masih menyimpan
puluhan pesan ancaman dari orang yang
tidak ia kenal, hanya karena sebuah
video buah naga berulat yang ia posting.
Rini Siregar tidak pernah menyangka sebuah video pendek bisa mengubah hidupnya. Jumat siang, 12 Juni 2026, perempuan 37 tahun itu mengunggah reels di Facebook pribadinya. Isinya sederhana: buah naga yang hampir ia makan, ternyata berulat. Saat diperiksa kembali, Ia menulis caption dengan nada bercanda, menceritakan kejutan kecil itu kepada teman-teman dunia mayanya. Tidak ada nama yang disebut. Tidak ada instansi yang dirujuk. Tidak ada pihak yang dituduh.
Empat jam kemudian, ponselnya bergetar dari nomor asing. Pesan masuk, tertulis:
“Memang mcm anjing …..!”
Begitu bunyi pesan pertama itu. Dan sejak
saat itu, malam Rini tidak lagi tenang.
TEROR YANG TIDAK BERHENTI
Pengirimnya mengaku vendor program Makan Bergizi Gratis (MBG) — program pemerintah yang menyalurkan pangan bergizi ke sekolah-sekolah, termasuk ke madrasah tempat Rini bekerja sebagai staf tata usaha.
Selama hampir 18 jam tanpa jeda, dari
pukul 16.27 WIB Jumat sore hingga pagi
Sabtu, pesan demi pesan terus berdatangan. Makian, hinaan, ancaman dan ultimatum.
“Kau tunggu besok di sekolah….!”
Pesan itu dikirim pukul 18.44 WIB. Rini
membacanya sambil berharap itu hanya
gertakan. Ternyata bukan, keesokan harinya, Sabtu 13 Juni 2026,
sekitar pukul 10.30 WIB, seorang pria
benar-benar datang ke MTsN 1 Asahan —
madrasah tempat Rini bekerja. Di hadapan
rekan-rekan kerja Rini, ia memaki, menghina, dan pada satu titik meraih sebuah trofi piala milik siswa, gerakannya seperti hendak melempar benda itu ke arah Rini.
Seorang rekan kerja berdiri menghalangi.
Malam itu, Rini dibawa ke RSU Permata Hati Kisaran dengan kondisi syok berat. Dokter mencatat diagnosa GERD akut. Frekuensi muntahnya mencapai 72 kali per hari. Infus dipasang. Tiga hari ia berbaring di ruang rawat nomor 123 kelas satu.
“KLIEN KAMI TIDAK SALAH APA-APA”
Sementara itu Asri Hamdani Panggabean Tim dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan yang menjadi kuasa hukum Rini, masih terdengar geram saat bercerita
tentang kasus ini.
“Klien saya tidak salah apa-apa. Dia
tidak menyebut nama vendor. Tidak
menyebut program MBG. Tidak menyebut
instansi mana pun. Dia hanya posting
video buah naga berulat yang dia temukan
sendiri. Itu bukan pencemaran nama baik.
Itu pengalaman hidup yang wajar
diceritakan,” katanya.
Asri pertama kali bertemu Rini pada
15 Juni 2026, saat Rini masih terbaring
di RSU Permata Hati. Di situlah Rini
menandatangani surat kuasa. Sore harinya, laporan polisi resmi diterima Polres Asahan dengan nomor LP/B/547/VI/2026.
Asri menyangka langkah berikutnya akan
berjalan lebih mudah. Ia salah, karena sejak laporan diterima, Tim Kuasa Hukum
mengajukan tiga hal yang menurut mereka mendesak : surat pengantar Visum et Repertum ke RSU Permata Hati agar rekam medis Rini bisa menjadi bukti forensik resmi, penambahan pasal-pasal yang lebih tepat berdasarkan fakta yang ada, dan undangan gelar perkara bagi Rini selaku pelapor.
Hampir Dua Bulan Berlalu, Ketiga Hal Tuntutan Belum Terwujud
“Surat pengantar Visum et Repertum itu
diamanatkan Pasal 133 KUHAP. Bukan
permintaan yang aneh, bukan permintaan
yang sulit dipenuhi. Tapi sampai sekarang
belum ada. Gelar perkara pun belum ada.
Klien saya bahkan belum pernah satu kali
pun dipanggil oleh penyidik,” ujar Fajar
dengan nada yang terukur tapi tegas.
Hambatan datang bukan hanya dari Polres Asahan. Ketika tim kuasa hukum mencoba melaporkan dugaan ancaman elektronik ke SPKT Polda Sumatera Utara, laporan mereka sempat menghadapi kendala karena penggunaan pasal yang tidak tepat.
“Kami awalnya menggunakan Pasal 27B UU ITE. Lalu kami pelajari lebih dalam dan
kami sadari bahwa Pasal 27B memang tidak pas, pasal itu mensyaratkan objek berupa barang atau hutang, sementara dalam kasus ini objeknya adalah permintaan maaf. Setelah kami lakukan red team analysis bersama pengacara pidana, kami beralih ke Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan melalui sistem elektronik yang ditujukan secara pribadi,” jelas Fajar.
Pasal 29, menurut Fajar, justru jauh lebih
kuat untuk kasus ini. Alasannya satu:
ancaman itu tidak sekadar dikirim,
ancaman itu dilaksanakan.
“Dalam banyak kasus Pasal 29, yang ada
hanya screenshot percakapan. Di sini kita
punya screenshot WA, kita punya video
penyerangan di sekolah, dan kita punya
rekam medis yang membuktikan dampak
fisiknya. Ini luar biasa kuatnya sebagai
satu paket bukti,” katanya.
PENGADUAN MELUAS
Frustrasi dengan lambatnya respons
aparat di tingkat daerah mendorong tim
kuasa hukum untuk membawa kasus ini
ke tingkat nasional. Satu per satu,
surat resmi dilayangkan ke berbagai
instansi.
Pengaduan masyarakat sudah dikirimkan
ke Bareskrim Mabes Polri. Surat resmi
sudah sampai di meja Komisi III DPR RI
yang membidangi hukum dan keamanan,
Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, Kementerian Agama RI,
Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Alasan di balik luasnya jangkauan laporan
itu? Karena kasus ini, menurut Fajar,
bukan sekadar soal satu orang dan satu
vendor.
“Vendor MBG itu menjalankan program
pemerintah. Program yang seharusnya
membawa kebaikan untuk masyarakat,
untuk anak-anak sekolah. Ketika oknum
vendornya justru meneror dan menyerang
warga yang tidak salah apa-apa, itu sudah menjadi urusan publik. Itu
menyangkut kepercayaan masyarakat
terhadap program pemerintah,” tegasnya.
Fajar juga menyentil satu hal yang ia
sebut sebagai ironi besar dalam kasus ini.
“Klien saya sebenarnya sedang melakukan
pengawasan kualitas pangan. Tanpa sadar, Ia menemukan buah naga berulat dan berbagi pengalaman itu. Kalau budaya seperti itu justru direspons dengan teror dan kekerasan, siapa yang mau lagi jujur tentang apa yang mereka temukan? Program MBG-nya yang akan rugi,” ujarnya.
RINI HARI INI
Secara fisik, Rini sudah bisa kembali bekerja. Tapi bekas luka itu tidak terlihat di tubuhnya, melainkan caranya bergerak, merespons pesan masuk, memandang gerbang madrasah yang dulu ia lewati begitu saja tanpa pikir panjang.
Ia belum mau banyak bicara kepada media, Kuasa hukumnya yang mewakili.
“Yang dia inginkan sederhana,” kata Fajar.
“Dia ingin proses hukum berjalan dengan
benar. Dia ingin penyidik menerbitkan
surat pengantar Visum. Dia ingin dipanggil
untuk gelar perkara. Dia ingin tahu bahwa
apa yang dialaminya diakui sebagai
kesalahan, bukan dia yang dianggap
salah karena berani bercerita.”
Fajar menutup pembicaraan dengan kalimat yang pelan, tapi berat.
“Rekam medisnya ada. Bukti digitalnya ada. Saksi matanya ada. Videonya ada. Yang belum ada hanyalah respons serius dari mereka yang seharusnya melindunginya. Sampai kapan dia harus menunggu?”
Polres Asahan, Polda Sumatera Utara,
dan pihak terlapor belum dapat dimintai
komentar hingga berita ini diturunkan.
Perkembangan kasus ini akan terus
dipantau.
Narasumber : Asri Hamdani Panggabean dan Fachrizal Halomoan Lubis, SH (izay. S.H).
Advokat / Kuasa Hukum Korban
Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.
#RiniSiregar #KorbanVendorMBG
#KeadilanUntukRini #JusticeForRini
#TerorWhatsApp #GuruMadrasah
#MTsNAsahan #PolresAsahan
#LambatnyaKeadilan #GelarPerkaraTertunda
#BareskrimMabesPolri #KomisiIIIDPR
#LPSKIndonesia #KomnasPerempuan
#BGNIndonesia #MakanBergizi
#ViralSumut #BeritaSumut #Asahan
#PenegakanHukum #StopIntimidasi
#PerempuanBersuara #MadrasahNegeri
#UUITEPasal29 #Viral2026


+ There are no comments
Add yours