Cibinong Bogor, SwaraJabar.id – Maraknya fenomena perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan kelompok LGBT, perilaku asusila di ruang publik, dan prostitusi terselubung yang terjadi saat ini telah sangat mengkhawatirkan perkembangan bagi generasi muda, yang berpotensi menjadi korban terbawa arus fenomena tersebut. Mirisnya masih banyak tayangan diberbagai media elektronik dan media sosial menampilkan perilaku yang bernuansa penyimpangan seksual dibiarkan ditonton banyak orang tanpa adanya batasan umur.
Hal ini tentunya menjadi ancaman terhadap tatanan sosial yaitu diantaranya:
– Dapat menular dan menormalkan perilaku menyimpang, terutama pada remaja yang labil
– Merusak struktur keluarga sebagai fondasi pendidikan anak
– Mengancam identitas budaya dan nilai kesusilaan bangsa Indonesia
– Perilaku Seksual yang bebas, khususnya sesama jenis ini menjadi salah satu penyebab maraknya penyebaran HIV diberbagai wilayah.
Dan jika dibiarkan, akan dapat menurunkan kualitas generasi penerus, degradasi moral anak bangsa.
Atas dasar keprihatinan tersebut, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren dan DKM Se-Bogor Raya, sebagai garda terdepan penjaga moral umat, yang bertanggung jawab secara lahir dan batin mengeluarkan pernyataan sikap menjelang audiensi dialog bersama Forkompinda Kabupaten Bogor, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Bogor, Jum’at (12/6).
Acara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan Forum Pondok Pesantren dan DKM Se-Bogor Raya juga FORKOPIMDA Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut Forum Pondok Pesantren dan DKM Se-Bogor Raya menegaskan bahwa gerakan ini bukan untuk membenci orangnya, melainkan menolak paham dan perilakunya. Prinsipnya: Tolak perilakunya, sayangi manusianya – fokus pada pencegahan, perlindungan, dan pembinaan, bukan penghukuman semata.
Pemaparan secara lengkap disampaikan oleh beberapa perwakilan dari Forum yaitu diantaranya dari:
– Koordinator Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya, Ustadz Abdul Halim M.Pd
– Ketua GRANATI, Ustadz Fitrah Ashab S.H.
– Aktivis dan Pemerhati Prilaku penyimpangan Orientasi sexual, Jarkasih
– LBH Keadilan Rakyat, Nazwar S.H.
Yang memaparkan secara langsung pada substansinya yaitu bagaimana Pemerintah Kabupaten Bogor dan stakeholder terkait menyikapi Kondisi Darurat Penyimpangan Seksual di Kabupaten Bogor sesuai dengan data data dan fakta yang dimiliki oleh Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya.
Sementara dari FORKOPIMDA Kabupaten Bogor turut juga menyampaikan beberapa program dan capaian yang telah dilaksanakan, seperti yang disampaikan oleh BNN Bogor, BPOM Bogor Depok, Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, KPAD dan lainnya yang menyampaikan irisan irisan dari problem utama LGBT tersebut.
Dari pertemuan atau audiensi ini telah disepakati dan disetujui oleh Sekda Kabupaten Bogor yaitu untuk mengeluarkan Surat Edaran dari Bupati Bogor terkait penanggulangan LGBT yang nantinya akan melibatkan dan dijalankan oleh dinas dinas dan perangkat pemerintahan dibawahnya juga termasuk masyarakat umum dalam hal ini seperti pelaku usaha hiburan.
Pada kesempatan itu juga Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai berikut:
Pernyataan Sikap:
1. Mengecam Keras segala bentuk perilaku penyimpangan seksual yang bertentangan dengan norma agama (Islam), Pancasila, dan kearifan lokal masyarakat Bogor yang religius.
2. Keprihatinan Mendalam atas lemahnya pengawasan dan penindakan hukum terhadap aktivitas yang memfasilitasi terjadinya penyimpangan seksual, baik secara daring maupun di lokasi fisik tertentu.
3. Kekhawatiran Kolektif terhadap dampak buruk penyimpangan ini bagi masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hal di atas, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor untuk:
1. Menerbitkan Kebijakan Tegas:
Segera membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi aparat di lapangan.
2. Instruksi Razia Rutin:
Memerintahkan Satpol PP, instansi terkait hingga perangkat RT untuk melakukan penertiban rutin di hotel, apartemen, rumah pribadi, rumah kontrakan, kos-kosan, serta tempat hiburan yang diduga menjadi sarana kegiatan asusila.
3. Penguatan Pada Lembaga Pendidikan :
Melibatkan Forum Pondok Pesantren dan DKM dalam program pembinaan mental-spiritual untuk membentengi lingkungan Ponpes, santri, santriwati serta pengajar dari pengaruh perilaku penyimpangan seksual salah satunya dengan membentuk crisis center dan mitigation center.
4. Tindakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:
Menindak tegas oknum atau pelaku penyelenggara kegiatan yang mengarah pada kampanye atau praktik penyimpangan seksual di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Pernyataan sikap dan tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk cinta terhadap Kabupaten Bogor agar terhindar dari murka Allah SWT dan menjadi daerah yang Baldatun Toyyibatun.
Liputan/Editor: Prabu Mahesa


+ There are no comments
Add yours