Sekdes : Pengelolaan BUMDes Memiliki Kewenangan Tersendiri, Masyarakat Diminta Konfirmasi Langsung kepada Direktur BUMDes

2 min read

KARAWANG — Menyikapi berbagai pertanyaan dan perhatian masyarakat terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Panca Karya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Sekretaris Desa Panca Karya, Herman, menegaskan bahwa BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang memiliki struktur organisasi dan kewenangan pengelolaan tersendiri.

Menurut Herman, pemerintah desa tidak dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan maupun operasional BUMDes karena seluruh aktivitas usaha dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pengurus serta Direktur BUMDes.

“Saya selaku Sekretaris Desa tidak bisa banyak bicara kaitan dengan BUMDes, karena saya tidak bisa mengintervensi kepada BUMDes. Silakan konfirmasi saja kepada Direktur BUMDes yang lebih mengetahui. Harapan saya semoga Direktur BUMDes bisa menjelaskan dan menjawab semuanya,” ujar Herman saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap informasi terkait penggunaan penyertaan modal, program usaha, maupun perkembangan kegiatan BUMDes lebih tepat disampaikan oleh pihak yang secara langsung bertanggung jawab dalam pengelolaan lembaga tersebut.

Herman berharap komunikasi yang terbuka antara pengurus BUMDes dan masyarakat dapat berjalan dengan baik sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara komprehensif dan proporsional.

Sorotan terhadap BUMDes Desa Panca Karya muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan perkembangan usaha serta pemanfaatan penyertaan modal yang telah dialokasikan untuk mendukung operasional BUMDes. Masyarakat berharap keberadaan BUMDes mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan warga.

Sebagai lembaga ekonomi desa, BUMDes memiliki peran strategis dalam mengembangkan potensi lokal, menciptakan peluang usaha, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Oleh karena itu, tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap keberlangsungan usaha desa.

Di sisi lain, berbagai pihak juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan yang berkembang. Ruang klarifikasi perlu diberikan kepada pengelola BUMDes agar informasi yang diterima publik tetap utuh dan berimbang.

Apabila diperlukan, mekanisme evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang guna memastikan seluruh proses pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.

Momentum ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat tata kelola kelembagaan BUMDes, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta mendorong terciptanya sinergi yang konstruktif antara pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi Desa Panca Karya.Judul yang lebih kuat dan berimbang:

Herman Tegaskan Pengelolaan BUMDes Panca Karya Berada di Bawah Kewenangan Pengurus dan Direktur

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours