Kabupaten Bekasi, 21 April 2026 — DPRD Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat perlindungan bagi para pendidik melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Komitmen ini tercermin dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (21/4/2026), dengan melibatkan lintas komisi dan fraksi.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Yusuf dari PKS, didampingi Wakil Ketua Haryanto dari Fraksi Demokrat, serta dihadiri sejumlah anggota dari berbagai fraksi, di antaranya H. Darissalam, Hasan Basri, Agung, dan Bosih. Kehadiran lintas fraksi ini menegaskan bahwa perlindungan guru merupakan isu strategis yang menjadi kepentingan bersama, melampaui batas politik dan sektoral.
Wakil Ketua Pansus Haryanto menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui delapan kali rapat intensif guna memastikan substansi yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan. Fokus utama regulasi ini adalah menghadirkan jaminan perlindungan hukum serta rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, peran guru tidak hanya sebatas pengajar, melainkan juga sebagai pembentuk karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, guru harus terbebas dari tekanan maupun potensi kriminalisasi akibat kesalahpahaman dalam proses pendidikan, sehingga dapat bekerja secara profesional dan optimal.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda ini tidak akan menambah beban birokrasi di lingkungan sekolah. Sebaliknya, akan dirancang mekanisme penanganan yang profesional dan proporsional terhadap persoalan yang dihadapi guru, tanpa menciptakan struktur baru yang memberatkan.
Dalam proses penyusunannya, DPRD turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah dan organisasi profesi seperti PGRI. Diharapkan, Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga martabat guru serta memperkuat ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan berkualitas di Kabupaten Bekasi.


+ There are no comments
Add yours