PKB Berdiri di Garda Terdepan, Perjuangkan Perlindungan Total Bagi Guru di Kabupaten Bekasi

3 min read

Bekasi – Komitmen untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi para pendidik kembali ditegaskan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bekasi. Melalui juru bicaranya, H. Jaya Marjaya, S.E., S.H., M.Si., Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (30/3/2026), dengan menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru sebagai bentuk keberpihakan konkret kepada para pendidik.

Dalam penyampaiannya, H. Jaya Marjaya membuka dengan refleksi nilai-nilai luhur profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, bahwa guru merupakan tenaga profesional yang berperan strategis dalam membentuk karakter, akhlak, dan masa depan generasi bangsa. Dalam kearifan lokal, guru dimaknai sebagai sosok yang “digugu dan ditiru”, dipercaya sekaligus menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun demikian, Fraksi PKB menyoroti realitas yang masih dihadapi para guru saat ini. Tidak sedikit pendidik yang berada dalam posisi rentan, baik ketika menghadapi persoalan hukum akibat proses pembelajaran, maupun dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Oleh karena itu, Fraksi PKB menegaskan bahwa Raperda ini tidak boleh sekadar menjadi regulasi formal, melainkan harus hadir sebagai wujud penghormatan dan perlindungan nyata dari negara kepada guru.

Sebagai bentuk keseriusan, Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan strategis agar Raperda tersebut memiliki daya guna yang kuat dan implementatif. Pertama, pentingnya pengaturan tegas mengenai bantuan hukum gratis bagi guru yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Pemerintah daerah didorong untuk bersinergi dengan organisasi profesi dan lembaga bantuan hukum, sehingga tidak ada lagi guru yang dikriminalisasi saat menjalankan fungsi pendidikan secara profesional dan proporsional.

Kedua, Fraksi PKB mengusulkan agar definisi guru dalam Raperda ini bersifat inklusif. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada guru formal di bawah naungan dinas pendidikan, tetapi juga mencakup guru madrasah, tenaga pendidik di pondok pesantren, serta guru ngaji. Mereka dinilai memiliki kontribusi besar dalam membangun moral dan spiritual generasi muda, sehingga berhak memperoleh perlindungan yang setara.

Ketiga, aspek kesejahteraan menjadi perhatian utama. Fraksi PKB menilai bahwa perlindungan profesi tidak dapat dilepaskan dari jaminan kesejahteraan. Oleh karena itu, diusulkan adanya klausul terkait standar upah minimum bagi guru non-ASN. “Guru yang tidak sejahtera sejatinya adalah guru yang belum terlindungi secara utuh,” demikian penegasan yang disampaikan, seraya mengingatkan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada ketenangan dan kepastian hidup para pendidiknya.

Keempat, Raperda diharapkan mampu menjamin keamanan guru dari berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi. Fraksi PKB mendorong dibentuknya mekanisme pelaporan yang cepat dan responsif, termasuk penyediaan crisis center bagi guru yang mengalami tekanan, baik di lingkungan sekolah maupun dari pihak eksternal.

Kelima, dalam rangka memberikan perlindungan yang komprehensif, Fraksi PKB juga mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi jaminan sosial bagi guru honorer dan swasta melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang didukung oleh APBD.

Mengakhiri pandangannya, Fraksi PKB menyatakan persetujuan agar Raperda tentang Perlindungan Guru dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Harapannya, regulasi ini mampu menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang aman, adil, dan ramah bagi para pendidik.

“Muliakanlah guru, maka berkah ilmunya akan menerangi kehidupan bangsa. Dengan guru yang terlindungi, kita menanam masa depan yang lebih bermartabat,” demikian pesan yang menguatkan semangat perjuangan Fraksi PKB dalam memperjuangkan hak dan martabat para guru.

Dengan semangat melayani rakyat dan peduli umat, Fraksi PKB optimistis bahwa kehadiran Raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan sosial bagi para pendidik, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Bekasi.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours