Bekasi, 18 Februari 2026 – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Cikarang Pusat melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Raya Boulevard Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/2/2026) pukul 16.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU J. Warman L selaku Kanit Lantas, didampingi AIPDA A. Dede dan BRIPKA Endang K, serta bersinergi dengan petugas keamanan kawasan Deltamas. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pengendara yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada lima unit kendaraan roda empat yang parkir di lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Penindakan dilakukan sebagai bentuk pengingat agar masyarakat lebih tertib dan mematuhi aturan, sekaligus mencegah terjadinya kemacetan maupun potensi kecelakaan lalu lintas.
IPTU J. Warman L menegaskan bahwa pengaturan dan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Jalan Boulevard Deltamas sebagai salah satu akses utama kawasan industri dan permukiman membutuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban bersama.
Melalui kegiatan ini, Unit Lantas Polsek Cikarang Pusat berharap tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan, melainkan memanfaatkan area parkir yang telah disediakan. Ketertiban lalu lintas bukan semata tanggung jawab aparat, tetapi merupakan cerminan budaya disiplin dan kepedulian bersama demi terwujudnya Kabupaten Bekasi yang tertib, aman, dan berdaya saing.


+ There are no comments
Add yours